Aksara24.id – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jambi dan berharap Ranperda ini dapat Meningkatkan Iklim Investasi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Hakiman mengatakan menyambut baik lahirnya ranperda ini dan harapannya, ini dapat mewujudkan pemerataan Pembangunan di Provinsi Jambi.
“Tidak hanya pemerataan tetapi juga kami berharap agar Pemerintah Provinsi Jambi dapat meningkatkan dan mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah yang efektif dan efisien,” jelasnya. Jumat (17/11/2023).
“Untuk mendukung kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan daya saing daerah,” tambahnya.
Selain itu, terkait dengan muatan pada pasal 9 ayat (5) yang mewajibkan mutasi untuk kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah yang dioperasionalkan lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus di dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Ini dapat berjalan efektif jika diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan dan pendataan kendaraan bermotor yang keluar dan masuk Provinsi Jambi secara terpadu dan terintergrasi dengan dukungan teknologi informasi yang mumpuni,” tambahnya.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan kepada perangkat daerah untuk dapat membuat turunnya setelah ditetapkan ranperda tersebut. “Kami meminta kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menyusun dan menetapkan peraturan gubernur yang dimaksud segera setelah ranperda ini ditetapkan,” tutupnya. (Afd/Adv)
Discussion about this post