Aksara24.id – Aparat kepolisian diminta serius dalam menangani kasus dugaan lahan PT Runding Putra Persada yang masuk dalam kawasan hutan di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sidak, Zaid, dalam rilisnya ke media ini, Jumat, 17 November 2023.
Menurutnya, kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu sudah merebak di tengah masyarakat, dan dalam hal ini polisi dianggap hanya diam dan menutup mata seolah PT Runding Putra Persada kebal hukum.
Oleh karena itu, lembaga yang fokus membela kepentingan masyarakat dan negara itu meminta aparat kepolisian untuk serius menangani kasus tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap polisi tidak luntur.
“Polisi harus serius menangani kasus dugaan lahan PT Runding Putra Persada yang masuk dalam kawasan hutan. Kasus ini juga harus menjadi atensi aparat penegak hukum untuk segera diproses,” katanya. (*/Afd)
Discussion about this post