Aksara24.id – Periode pemutihan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Provinsi Jambi untuk periode tiga tahun 2023 telah dimulai pada Senin (20/11/2023).
PT Jasa Raharja cabang Jambi bersama Tim Samsat Muara Bungo melakukan penyebaran brosur pemutihan pajak kendaraan di jalan utama hingga bengkel kendaraan di Kabupaten Muara Bungo.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyatakan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemutihan pajak kendaraan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74.
“Pada bulan November ini, Jasa Raharja Jambi akan membagikan brosur secara masif kepada masyarakat untuk mengingatkan dan memberikan informasi tentang program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2023,” jelas Donny.
Donny juga mengingatkan bahwa, penghapusan data STNK kendaraan yang sudah mati pajak selama 2 tahun akan diimplementasikan di Provinsi Jambi. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat yang masih menunggak dapat memanfaatkan program pemutihan ini agar data kendaraan mereka tetap terintegrasi dengan baik.
“Jasa Raharja Jambi tidak hanya melakukan penyebaran brosur secara mandiri, tetapi juga bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Ditlantas Jambi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di area keramaian, termasuk di jalan-jalan utama kabupaten hingga bengkel kendaraan bermotor,” katanya.
Tim Samsat UPT Bungo juga turut melakukan sebar brosur pemutihan pajak kendaraan di jalan utama Kabupaten Muaro Bungo hingga bengkel kendaraan bermotor.
Melalui sosialisasi dan penyebaran brosur yang dilakukan, diharapkan masyarakat Jambi terstimulus untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dan SWDKLLJ periode 3 tahun 2023 secara optimal. (Sa)






































Discussion about this post