Aksara24.id – Jasa Raharja bersama Tim Samsat Sungai Penuh melakukan razia gabungan kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Razia gabungan dilakukan oleh UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sungai Penuh dan Satlantas Polres Sungai Penuh pada Kamis, 23 November 2023.
Selain menertibkan kepatuhan masyarakat, razia ini juga diadakan untuk memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar menaat aturan administratif registrasi kendaraan, seperti membayar pajak kendaraan, SWDKLL, dan melakukan pengesahan STNK.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, mengatakan, Jasa Raharja Jambi berkomitmen sebagai tim Pembina Samsat Provinsi Jambi untuk menurunkan angka tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Jambi.
“Sasaran utama kegiatan razia kali ini adalah menertibkan kendaraan bermotor yang telah berakhir masa jatuh tempo pajak atau SWDKLLJ,” jelasnya.
Kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peran dan kewajibannya dalam bermasyarakat.
Budi Kurniawan, yang mewakili Jasa Raharja Jambi, turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring razia.
Progam pemutihan yang sedang berlangsung dapat dimanfaatkan oleh pengendara yang menunggak. Periode program pemutihan ini berlangsung dari 1 November hingga 23 Desember 2023.
Diskon pajak kendaraan pada akhir tahun 2023 antara lain mencakup bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama, dan penghapusan pajak progresif jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta diskon denda SWDKLLJ sepanjang 4 tahun yang lalu.
“Mari membayar pajak agar data kendaraan tetap terintegrasi, sekaligus membayar SWDKLLJ agar masyarakat terlindungi dari Jasa Raharja,” imbuh Donny. (Sa)
Discussion about this post