Oleh: Firya Oktaviarni, S.H., M.H
Kegiatan pengabdian pada masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Jambi (UNJA) sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat sebagai kegiatan yang berfokus pada pelayanan kepada masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, terutama dalam menyelesaikan masalah masyarakat dan memajukan kesejahteraan bangsa.
Ini berarti bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai wadah akademik saja.
Tim pengabdian, yang diketuai oleh Firya Oktaviarni, S.H., M.H., Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn., Windarto, S.Kom, M.S.I., Isran, S.H., M.H., dan Herlina Manik, S.H., M.Kn. melakukan kegiatan pengabdian ini.
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan terhadap pemahaman terhadap Hak Cipta yang ditujukan kepada mahasiswa/i dengan tema ‘Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelanggaran Karya Bagi Mahasiswa’.
Tema tersebut dilatar belakangi ide-ide yang diciptakan oleh mahasiswa dan pendidik harus dilindungi secara hukum dan dapat membawa Hak Kekayaan Intelektual.
Aktivitas ini meningkatkan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam proses belajar mengajar, dosen dan mahasiswa sering melakukan eksperimen dan riset, menghasilkan karya dalam bidang seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi, bahkan membuat produk yang telah dipasarkan secara industri.
Kesadaran akan pentingnya hak cipta dalam karya intelektual semakin ditekankan melalui penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh pihak universitas.
Acara ini bertujuan memberikan wawasan mendalam tentang hak kekayaan intelektual dan konsekuensi dari pelanggarannya kepada para mahasiswa.
Dengan memahami arti pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual akan timbul pemahaman apa saja pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bagi kalangan masyarakat khususnya mahasiswa.
Pemahaman hukum adalah sesuatu yang timbul dari diri. Kesadaran seseorang menyatakan sangat berharap agar kegiatan ini dilakukan berkesinambungan dan juga berharap agar mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya melaksanakan perlindungan hukum demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan berhukum.
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UNJA






































Discussion about this post