Aksara24.id – PT Jasa Raharja Jambi melaksanakan kegiatan edukasi kepada komunitas unit Mekar PNM Jelutung di kantor Camat Jelutung. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) dan dihadiri oleh kepala area dan kepala unit PNM Jelutung.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para ibu-ibu yang ada di komunitas Mekar dengan hadirnya sebanyak 100 peserta.
Dalam kegiatan ini, Kepala Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan bahwa, sosialisasi yang diberikan kepada para komunitas Mekar bertujuan untuk mengingatkan peran Jasa Raharja serta pentingnya patuh dan rutin dalam membayarkan pajak kendaraan.
“Para peserta yang hadir merupakan nasabah yang terjun langsung ke lapangan dalam mencari nasabah dan menagihkan pembayaran serta para nasabah ibu-ibu komunitas PNM Mekar,” ujar Donny, Kamis (30/11/2023).
Donny menekankan bahwa, selain mengingatkan pentingnya membayarkan pajak kendaraan, pihak Jasa Raharja Jambi juga mengingatkan para peserta untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, guna menghindari terjadinya kecelakaan.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta yang telah hadir dengan antusias, Jasa Raharja Jambi menyiapkan beberapa souvenir, antara lain Emas 0,02 gr, emas, kaos, helm, dan jam dinding, yang dibagikan melalui beberapa mekanisme.
“Salah satu mekanisme yang digunakan adalah dengan memperhatikan notice pajak yang patuh dalam membayarkan pajak dan SWDKLLJ,” ucapnya.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dengan memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Kegiatan edukasi akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari pengajar yang diharapkan dapat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat diserap para pelajarnya, maupun dari ibu-ibu yang diharapkan patuh dan meneruskan informasi berkendaraan dengan baik kepada masyarakat.
Jasa Raharja juga menginformasikan tentang program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih menunggak dalam membayar pajak dan SWDKLLJ. Program pemutihan berlangsung mulai dari 1 November hingga 23 Desember 2023. (sa)






































Discussion about this post