Aksara24.id – Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Jambi menggelar Press Release pengungkapan kasus Revineri Lubuk Napal, bertempat di Loby Gedung B Mapolda Jambi pada Senin, (04/12/ 2023)
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sebanyak empat orang berhasil diamankan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi yaitu MT, IW, LP dan E.
Mereka ditangkap di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, saat sedang melakukan pengolahan minyak dari hasil ilegal drilling.
“Pada tanggal 30 november lalu sekitar pukul 23.30 WIB, mereka kita tangkap saat sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah,” kata Christian.
Christian menambahkan, hasil dari pemeriksaan, pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu bensin, solar dan minyak tanah.
“Setelah di proses pemurnian minyak tersebut akan di jual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter, tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang, satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi JO Pasal 55 KUHP. (Afd)
Discussion about this post