Aksara24.id – Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung demokratis, KPU Provinsi Jambi bertindak sebagai perwakilan dari KPU RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU di empat kabupaten/kota, yang telah dilaksanakan pada tanggal 2-3 Desember lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
“Kami sudah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Kemarin merupakan terakhir kami lakukan wawancara terhadap peserta yang masuk 10 besar di empat kabupaten/kota,” ujarnya pada Selasa (5/12/2023).
Fahrul Rozi, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, menambahkan bahwa hasil dari uji kelayakan tersebut akan diserahkan kepada KPU RI pada hari itu juga.
Selanjutnya, keputusan akhir mengenai siapa yang layak menjabat sebagai anggota KPU selama 5 tahun ke depan, sepenuhnya menjadi wewenang KPU RI.
“Kami hanyalah perpanjangan tangan dari KPU RI dalam mengevaluasi calon Anggota KPU. Keputusan akhir akan diserahkan kepada KPU RI untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Dengan proses seleksi yang dijalankan oleh KPU Provinsi Jambi, diharapkan nantinya dapat terpilih calon Anggota KPU yang berkualifikasi serta berintegritas untuk membantu terlaksananya Pilkada yang adil dan demokratis di wilayah kabupaten/kota Jambi. (Sa)






































Discussion about this post