Aksara24.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, yang menewaskan korban bernama Tarwiyah. Kejadian terjadi saat kendaraan mobil box dari arah Jambi menuju Merlung sedang mendahului kendaraan lain di depannya. Namun, ketika mobil box tersebut kembali ke jalur jalan sebelah kiri, sepeda motor berlawanan arah dengan Tarwiyah sebagai pengendaranya menyerempet mobil tersebut dari samping kanan.
Akibatnya, kecelakaan tersebut menyebabkan Tarwiyah meninggal dunia. Insiden ini terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi-Merlung, KM 51 RT 08, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Tarwiyah.
Donny mengatakan, dalam investigasi petugas keamanan, termasuk petugas dari Jasa Raharja dan Unit Laka Lantas, dinyatakan bahwa Tarwiyah berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.
“Petugas Jasa Raharja Samsat Muaro Jambi telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan informasi dan berkas ahli waris yang berhak menerima santunan. Suami Tarwiyah yang sah adalah ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” tutur Donny, Selasa (12/12/2023).
Selain mengurus semua berkas yang dibutuhkan, Jasa Raharja juga mengingatkan keluarga korban untuk lebih hati-hati dalam berkendara agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Donny menjelaskan bahwa ahli waris Tarwiyah berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
“Jasa Raharja mengharapkan respons ini dapat menjadi dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Tarwiyah,” lanjutnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada keluarga korban dan masyarakat pada umumnya untuk tetap selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi marka jalan serta aturan keselamatan lainnya.
Jasa Raharja diserahi tugas untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta, membayarkan biaya pengobatan setinggi maksimal Rp 20 juta jika korban harus dirawat, serta menyediakan biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulance sebesar Rp 500.000 sesuai dengan PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja akan terus melakukan tindakan preventif dan edukatif untuk mengingatkan kepada setiap pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan berlalu lintas.(nur)
Discussion about this post