Aksara24.id – Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja kembali melaksanakan razia gabungan di Kecamatan Rimbo Bujang pada Kamis, 15 Desember 2023 kemarin.
Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, menjelaskan bahwa, kehadiran Jasa Raharja dalam operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen dan partisipasi lembaga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ, serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pengendara yang terjaring razia diberikan himbauan untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ, serta melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat. Masyarakat diingatkan untuk tetap patuh dan taat dalam pembayaran pajak sebelum jatuh tempo,” kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Donny menambahkan, Jasa Raharja Jambi, yang diwakili oleh Mutrias, turun langsung ke lapangan untuk melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga memberikan dorongan agar pengendara yang memiliki tunggakan membayar pajak dapat memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung hingga tanggal 23 Desember 2023,” ucapnya.
Bagi pengendara yang memiliki tunggakan, program pemutihan di Provinsi Jambi memberikan diskon pajak, bea balik nama, lelang pajak kendaraan, dan denda pajak kendaraan. Periode program pemutihan ini berlangsung dari 1 November hingga 23 Desember 2023. Donny mengajak masyarakat untuk membayar pajak agar data kendaraan tetap terintegrasi dan membayar SWDKLLJ untuk mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. (Sa)
Discussion about this post