Akasra24.id – Komisioner KPU Tanjab Timur, Devisi Rendatin, Juni Yanto melakukan monitoring di Kantor Desa Simpang Jelita, Kecamatan Nipah Panjang, Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam dari Kabupaten menuju Kecamatan Nipah Panjang, di lanjutkan menggunakan Speed Boat hingga tiba di kantor desa Simpang Jelita, Kamis (21/12/2023).
Dalam monitoring tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPS sekretariat dan PPKD (Panwas Desa) Simpang Jelita.
Kadiv Rendatin KPU Tanjab Timur, Juni Yanto, menyampaikan bahwa, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) harus menjadi perhatian bersama karna semakin dekat pemilihan jumlah yg mempergunakan DPTB/pindah milih pasti akan meningkat,
Kadiv Rendatin KPU Tanjab Timur menyebutkan bahwa, proses pindah memilih harus sesuai dengan syarat dan ketentuan, alasan pindah memilih harus di sertai dokumen pendukung.
“Ada 9 alasan pindah memilih paling lambat di lakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara tgl 15 Januari 2024, setelah itu bisa dilakukan pindah mememilih 7 hari sebelum pemilu dengan keadaan tertentu disertai 4 alasan pindah memilih,” tutur Juni Yanto,
Mengakhiri kunjungannya,Juni Yanto menyampaikan dan memotivasi kepada penyelenggara di seluruh tingkatan untuk saling bekerjasama dan menjaga soliditas dan kekompakan dengan mengedepankan integritas agar pemilu pada hari Rabu 14 Februari 2024 dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar. (Afd)
Discussion about this post