• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Menuju Net Zero Emission: Peran Pajak Karbon dalam Agenda Perubahan Iklim Indonesia

Aksara24 by Aksara24
23/12/2023
in Opini
242 10
0
Ilustrasi pabrik (Unsplash.com/Pixabay)

Ilustrasi pabrik (Unsplash.com/Pixabay)

PostTweetShareScan

Oleh : Sufie Ikhlasiyah

Selama jutaan tahun, planet kita telah menyaksikan periode dengan kondisi yang lebih hangat dan lebih dingin dibandingkan saat ini. Namun, pemanasan global yang telah kita rasakan saat ini sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia khususnya pembakaran bahan bakar fosil yang melepaskan gas rumah kaca ke atmosfer. Beberapa negara kini melirik kebijakan pajak karbon sebagai instrumen penting dalam transformasi ekonomi menuju model yang lebih berkelanjutan.

Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2023 yang dirilis Bank Dunia, terdapat 73 negara yang berinisiatif untuk menerapkan pajak karbon dimana 39 yurisdiksi nasional dan 33 yurisdiksi subnasional yang terpilih. Di Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki risiko perubahan iklim dapat dilihat berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengalami kenaikan suhu sekitar 0.04°C pada tahun 2023.

Resiko dari perubahan iklim dapat mengakibatkan kelangkaan air, kerusakan ekosistem lahan, kerusakan ekosistem lautan, penurunan kualitas kesehatan, dan kelangkaan pangan. Ini dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di Indonesia. Adanya pajak karbon sebagai kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah dalam pungutan atas penggunaan bahan bakar terutama karbon dioksida (CO2) untuk mencapai target minimum emisi karbon yang saat ini ada sehingga dapat mencegah perubahan iklim global yang semakin memburuk.

Menyikapi permasalahan tersebut, Indonesia berkomitmen kuat untuk mengatasi perubahan iklim dengan berupaya mencapai target nol emisi karbon pada tahun 2060 atau bahkan lebih melalui kebijakan pajak karbon yang telah tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 berlaku pada 1 April 2022 kemudian mengenai skema dan aturan rincian pajak karbon diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Namun, pemerintah menyatakan belum siap sehingga menunda implementasinya menjadi 1 Juli 2022. Memasuki Juli 2022, pemerintah kembali menyatakan bahwa pajak karbon belum bisa berlaku dan masih dalam kajian.

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Kebijakan Komprehensif

Di Indonesia terdapat dua instrumen Nilai Ekonomi Karbon (carbon pricing) yang menjadi paket kebijakan yang komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim yaitu:

  1. Instrumen Perdagangan yang terdiri atas Perdagangan Ijin Emisi (Emission Trading System/ ETS) dan Offset Emisi (Crediting Mechanism);
  2. Instrumen Non Perdagangan yang terdiri atas Pajak/ Pungutan atas Karbon (Carbon Tax) dan Result Based Payment (RBP).

Implementasi pajak karbon akan diselaraskan dengan mekanisme perdagangan karbon. Dengan begitu pemanfaatan pendapatan negara pajak karbon dapat direalisasikan dengan memiliki kemanfaatan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi dan penerimaan pajak karbon yang digunakan untuk menambah dana pembangunan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Peta Jalan Pajak Karbon

Indonesia baru-baru ini mengambil pilihan untuk menerapkan kebijakan pajak karbon sebagai cara untuk mendorong penerapan energi terbarukan secara luas dan menahan emisi sumber utama karbon yang telah lama dibahas dalam Perjanjian Paris di tingkat Internasional. Mengingat Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh negara di dunia yang bertanggung jawab atas lebih dari separuh emisi gas rumah kaca dunia.

Peta jalan untuk peran pajak karbon telah dirancang dalam transisi energi yang adil dan berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Tahun 2021
  • Penetapan Perpres Nilai Ekonomi Karbon;
  • Penetapan UU HPP dengan salah satu klausul nya adalah pajak karbon;
  • Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa Karbon;
  • Piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30.000/CO2e; dan
  • Evaluasi penyelenggaraan piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM.
  1. Tahun 2022
  • Sinkronisasi Cap & Trade dan Cap & Tax Sub Sektor Ketenagalistrikan;
  • Penetapan cap u/ sektor pembangkit listrik batubara oleh Kementerian ESDM;
  • Penerapan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/CO2e. Tarif pajak karbon akan dievaluasi secara periodik dan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon;
  • Penyiapan Sistem MRV pendukung perdagangan karbon (SRN); dan
  • Penyiapan regulasi teknis perdagangan karbon (KLHK).
  1. Tahun 2025
  • Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon; dan
  • Perluasan sektor Cap & Trade dan Cap & Tax dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menyebutkan masih banyak industri yang tidak mengerti, bahkan tidak peduli dengan ‘nilai’ dari karbo itu sendiri. Padahal, Indonesia sebagai negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, akan menghasilkan karbon yang cukup tinggi. Oleh karena itu, sebelum menerapkan pajak karbon kepada para pengusaha, pemerintah terlebih dahulu membuka bursa atau pasar karbon untuk membuat nilai dari karbon. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkiraan harga karbon yang akan diperdagangkan dalam bursa karbon berada rentan US$2 – US$24 per ton. Selain itu, masih dalam perkiraan harga perdagangan karbon masih belum diterapkan dalam peraturan yang ada sekarang. Berbeda dengan bursa karbon, progres pajak karbon di Indonesia masih jauh dari rencana penerapannya.

Melasir Bisnis.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa penerapan pajak karbon masih melihat peta jalan (road map) dan belum tentu diselesaikan pada tahun yang telah dirancang. Karena dengan adanya road map, nantinya membutuhkan perencanaan yang hati-hati, sehingga penetapan pajak karbon berada pada peta jalan yang jelas. Selain itu, Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menetapkan pajak karbon ini. Sampai saat ini, kajian dan penyusunan peta jalan implementasinya masih berjalan dan belum menunjukan akan selesai dalam waktu dekat.

Dengan demikian, dalam rangka menuju Net Zero Emission meskipun payung hukum untuk pajak karbon telah ditetapkan, implementasinya masih tertunda. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan menerapkan Pajak Karbon pada tahun 2026 karena penerapan pajak karbon masih menunggu Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan ditetapkan oleh negara-negara Eropa pada tahun 2026. Lebih lanjut, pemerintah menargetkan pemberlakuan pajak karbon mulai berlaku pada tahun 2026.

Penulis adalah Mahasiswi Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

 

Previous Post

Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

Next Post

Single Identification Number dalam Sistem Administrasi Pajak

Next Post
Dwi Fikri Anggorowati (Dok. Penulis)

Single Identification Number dalam Sistem Administrasi Pajak

Logo OJK (pinterest)

OJK Gandeng Kominfo Minta Bank Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal

Perkembangan kunjungan wisatawan mancanegara dari 2022-September 2023 (Sumber : Badan Pusat Statistik, 2023)

Wacana Pengoptimalisasian Pendapatan Negara Melalui Tourist Tax Pada 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas Setelah Bali

Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi saat melaksanakan sterilisasi dalam rangka Perayaan Natal tahun 2023 di Gereja Kristen Protestan Jambi (GKPJ), Sabtu (23/12/2023) (Dok. Humas Polda Jambi)

Berikan Rasa Aman bagi Jamaah Nasrani, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Lakukan Sterilisasi di Gereja

Edi Purwanto bersama Al Haris saat tiba di Merangin dalam rangka menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Merangin ke 74, Sabtu (23/12) (Dok. Hadian- Humas)

Ketua DPRD Jambi Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT Kabupaten Merangin ke 74

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Jadwal “Malam Minggu Bersama Bella” Mundur Sepekan, Acara Akan Digelar Pada 20 Desember

12/12/2025

Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana

11/12/2025

Bella, Finalis 16 Besar KDI 2025 Asal Kampung Nelayan Bakal Guncang Bundaran Kota Mukomuko

11/12/2025

Buka Rakor Forum Satu Data Tahun 2025, Pj Sekda Dorong OPD Tingkatkan Konsistensi Pengelolaan Data Daerah

11/12/2025

Apresiasi Inovasi Bank Sampah Lubuk Sanai, Wabup Mukomuko Dorong Studi Tiru ke Desa Pulai Payung

10/12/2025

Lubuk Sanai Jadi Pilot Project Kemandirian Desa dengan Inovasi Sampah dan Maggot

10/12/2025

Pemdes Lubuk Sanai Luncurkan Program Pengelolaan Sampah untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

10/12/2025

Camat XIV Koto Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera, Hasil Donasi Akan Diserahkan ke Pemkab Mukomuko Besok

08/12/2025

Tokoh Pemuda Desak Bupati Mukomuko Ambil Diskresi untuk Honorer Non-Database

08/12/2025

Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran Wajib Jaga Kelestarian Hutan untuk Antisipasi Bencana

08/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

Kantor Redaksi
Jl. Kebun Indah RT. 044, RW 009 Kel. Sukarami, Kec. Selebar, Kota Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In