Aksara24.id – Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci, Jambi menuai kontroversi.
Muncul dugaan adanya kecurangan saat BKD Kerinci melakukan tes ulang pada hasil tes PPPK yang sebelumnya diterbitkan BKN.
Hasil tes antara nilai BKN dengan BKD dinilai tidak sesuai, bahkan ada nilai yang berkurang setelah tes ulang. Hal ini sangat merugikan peserta, terlebih lagi nilai yang diterbitkan BKN rata-rata telah memenuhi standar lulus.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menyarankan agar peserta tes yang merasa dirugikan dapat melakukan komplain dengan BKD.
Jika komplain tidak menemukan solusi yang memuaskan, peserta dapat melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi melalui nomor Whatsapp 08119593737 dengan melampirkan kronologi dan kartu identitas seperti KTP.
“Kan kalau peserta di Kerinci cukup jauh ke Jambi. Cukup hubungi nomor WA, pasti akan kami tindaklanjuti,” jelas Saiful Roswandi. Rabu (27/12/2023).
Saiful juga berharap agar Pj Bupati Kerinci dapat lebih memperhatikan hal ini dan memastikan tidak adanya oknum yang bermain curang saat proses tes.
Kegaduhan ini semakin mengaburkan tujuan program pemerintah dalam merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Terlebih lagi, masalah yang terjadi menunjukkan kurangnya penanganan serius dari pihak terkait.
Penanganan masalah yang tepat diperlukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem yang ada. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku pemerintahan di bidang lain untuk lebih memperhatikan integritas dalam tindakan dan keputusan yang mereka ambil. (Sa)
Discussion about this post