Aksara24.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas dalam kecelakaan dengan truk di Jalan Lintas Jambi-Bungo RT 02 Desa Pematang V Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari pada Rabu, 27 Desember 2023.
Dengan sigap, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris untuk mendata identitas korban dan memberikan santunan kepada keluarga yang berhak.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi dan memperhatikan keluarga yang ditinggalkan.
Donny juga menegaskan bahwa, Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Santunan tersebut diserahkan melalui transfer rekening non-tunai kepada ahli waris yang berhak, yaitu Bapak Syarifudin. Donny menjelaskan bahwa survei terhadap ahli waris dilakukan dalam rangka pelayanan jemput bola agar proses penyelesaian santunan dapat dengan cepat ditindaklanjuti.
“Pelayanan santunan oleh Jasa Raharja tetap berjalan seperti biasa selama periode liburan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru Tahun 2024. Bahkan, pihak Jasa Raharja melaksanakan Pam Nataru sebagai upaya untuk melayani masyarakat yang terkena musibah kecelakaan di periode tersebut.” jelas Donny.
Donny menambahkan bahwa, PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Indonesia Financial Group/IFG senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tepat untuk para korban kecelakaan lalu lintas dan alat transportasi umum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dengan adanya lembaga Jasa Raharja. (Sa)
Discussion about this post