• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Negara Untung atau Buntung?, Bagaimana Pengaruh Peningkatan PTKP terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi?

Aksara24 by Aksara24
28/12/2023
in Opini
240 12
0
credit: theroanokestar.com

credit: theroanokestar.com

PostTweetShareScan

Oleh: Putu Dina Apriliani

Pembangunan suatu negara akan sangat bergantung pada dua pos penting, yakni pos penerimaan serta pengeluaran negara. Pada pos penerimaan yang akan masuk ke dalam kas negara, akan dialokasikan untuk membiayai serta mencukupi segala pengeluaran yang telah dianggarkan negara sebelumnya.

Setiap negara pun akan berupaya untuk mengatur rasio penerimaan yang diperoleh akan bernilai lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran yang harus dipenuhi.

amun, di lapangan, hal tersebut tidak mencerminkan kondisi idealnya. Sehingga negara perlu untuk mengoptimalkan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio penerimaan negara khususnya pada penerimaan pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang aman, ajeg, serta berkelanjutan (Nugroho & Anugraheni, 2022).

Di Indonesia, pengenaan pajak yang melekat atas kegiatan pekerjaan masyarakat ialah PPh (Pajak Penghasilan). Aparatur negara pun sangat berharap bahwa pajak penghasilan akan meningkat kian tahun baik dari sisi rasio penerimaan maupun dari sisi jumlah Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya (Manna, 2018).

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Seiring bertambahnya populasi penduduk Indonesia, aparatur negara melakukan berbagai upaya untuk memanfaatkan potensi tersebut dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak. Salah satu diantaranya yakni ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh dari hubungan pekerjaan terkait dengan perubahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Perhitungan pajak penghasilan akan memerlukan komponen PTKP sebagai pengurang dari penghasilan bersih Wajib Pajak Orang Pribadi yang selisihnya akan dikenakan tarif pajak penghasilan secara progresif. Besaran PTKP yang ditentukan telah diatur di dalam ketentuan perpajakan sedari UU No. 36 Tahun 2008 sampai dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang berlaku saat ini.

Di dalam ketentuan tersebut mengatur besaran PTKP berdasarkan beberapa kriteria Wajib Pajak dengan perubahan kenaikan nominal dari masa ke masa. Tabroni & Komarudin (2021) berpendapat bahwa perubahan atas kenaikan PTKP dipengaruhi oleh inflasi serta kondisi ekonomi Indonesia yang akan selalu mengalami perubahan.

Dengan adanya inflasi maka segala jenis harga kebutuhan pokok masyrakat akan mengalami lonjakan sehingga taraf hidup masyarakat akan secara beriringan mengalami peningkatan pula. Oleh karena itu, akan menjadi penting untuk memperhatikan besaran PTKP yang mampu mengakomodir kondisi perekonomian suatu negara agar tidak membebani masyarakat dalam menjalani hidupnya.

Bersamaan dengan periode pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang, para pasangan calon berlomba-lomba untuk menunjukkan visi misi serta program terbaik dalam membangun negara menjadi lebih digdaya.

Salah satunya yakni pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan usulannya yang sejalan dengan topik pembahasan kali ini. Dengan janjinya yang akan meningkatkan batas PTKP serta menurunkan persentase tarif pajak penghasilan Pasal 21 ketika terpilih menjadi Presiden/Wakil Presiden nantinya, lantas pengaruh yang sekiranya akan timbul atas wacana tersebut antara lain:

  1. Menjadi Angin Segar bagi Masyarakat dengan Kondisi Ekonomi Menengah

Hasil uji parsial yang dilakukan oleh Mulyanti & Sunardjo (2019) menyatakan bahwa perubahan atas kenaikan PTKP tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal tersebut hanya memberikan pengaruh yang besar terhadap Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah. Hal ini memberikan peluang yang besar bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah agar tidak dikenakan pajak penghasilan. Dengan meningkatnya batasan PTKP diharapkan dapat mendorong kesejahteraan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.

  1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat dan Penerimaan Pajak Konsumsi

            Adanya peningkatan batas PTKP mampu mendorong daya beli masyarakat menjadi lebih masif. Di tahun 2012, ketika ketentuan batas PTKP meningkat, hal tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat hingga mencapai 30%. Fenomena ini juga akan memengaruhi penerimaan atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai pajak atas konsumsi yang dilakukan masyarakat. Penerimaan PPN akan mengalami potensi untuk terjadi peningkatan. Sehingga antara penerimaan pajak penghasilan dan PPN berjalan saling beriringan serta mengimbangi (Harian Bisnis Indonesia, 2012).

  1. Potensi Peningkatan Kepatuhan Pajak

Peningkatan batas PTKP akan membuat masyarakat memiliki pengurangan pajak yang lebih besar. Hal tersebut akan menciptakan insentif kuat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya. Masyarakat akan merasa pajak yang telah disetorkan akan berbanding lurus dengan tingkat penghasilan serta taraf kehidupan mereka. Selain itu, tindak penghindaran pajak akan mampu diminimalisir (Nutriningrum, 2016). Sistem pajak yang adil dan transparan juga merupakan poin penting untuk dapat mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dalam jangka panjang serta menghasilkan penerimaan pajak yang stabil dan berkelanjutan.

  1. Pengurangan Ketidaksetaraan Sosial

Langkah-langkah kebijakan seperti peningkatan (PTKP) dan penurunan tarif pajak penghasilan pribadi mencerminkan upaya konkret untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial melalui sistem pajak. Peningkatan PTKP, terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah, dapat dianggap sebagai langkah progresif yang berpotensi meningkatkan daya beli mereka, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif. Demikian pula, penurunan tarif pajak dapat mendorong partisipasi kelompok berpenghasilan menengah dalam perekonomian, menyusutkan kesenjangan antar-kelas.

  1. Mendorong Investasi serta Pertumbuhan Ekonomi

Gagasan ini diharapkan dapat memotivasi individu untuk bisa berinvestasi lebih banyak, menggalakkan ekspansi bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru. Sementara itu, peningkatan PTKP dapat meningkatkan daya beli konsumen, mendukung pertumbuhan sektor konsumsi, dan merangsang aktivitas ekonomi. Melalui kombinasi ini, diharapkan terbentuk lingkungan ekonomi yang dinamis dan berdaya saing, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks kebijakan perpajakan di Indonesia, peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penurunan tarif pajak penghasilan pribadi menunjukkan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Langkah-langkah ini, jika diimplementasikan dengan bijak, dapat merangsang konsumsi, investasi, dan pertumbuhan sektor bisnis. Namun, perlu diakui bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan manajemen keuangan yang hati-hati untuk mengatasi potensi defisit anggaran.

Selain itu, fokus pada kebijakan yang adil dan progresif, seperti peningkatan PTKP, dapat membantu mengurangi ketidaksetaraan sosial dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Oleh karena itu, diperlukan pula tata kelola yang efektif dan lembaga-lembaga keuangan yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Keseluruhan, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada perubahan dalam tata kelola dan kebijakan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam memastikan keseimbangan yang tepat antara dukungan ekonomi dan stabilitas fiskal.

Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Previous Post

Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Sertijab Wakapolda Jambi

Next Post

Gubernur Al Haris : Hadapi Pemilu, Camat Harus Netral dan Mampu Jaga Daerah dengan Baik

Next Post
Gubernur saat membuka Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Semester II Tahun 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (28/12/2023). (Dok. Erik - Kominfo)

Gubernur Al Haris : Hadapi Pemilu, Camat Harus Netral dan Mampu Jaga Daerah dengan Baik

Pelayanan kesehatan gratis di PO Jatra (Dok. Riska - JR)

Selama Libur Nataru, Jasa Raharja Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Terminal dan Loket Angkutan Umum

Prof Asad Isma terpilih sebagai rektor UIN STS Jambi. Kamis, 28/12/23 (Foto: Gustin).

Asad Isma Terpilih Jadi Rektor UIN STS JAMBI 2023-2027

Foto bersama usai acara Kick-Off PMT Proyek LNG Abadi bersama SKK Miga di Jakarta, Kamis (28/12/2023). (Dok, Tania - FJM)

Kick-off PMT Proyek LNG Abadi Setelah Persetujuan Revisi POD

Ilustsasi Topi Polisi (Dok Liputan6.com/Triyasni)

Sejumlah Kapolres dan PJU Polda Jambi Dimutasi, Ini Nama - namanya

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

Siapkan Ramadan, Satuan PJR Ditlantas Polda Bengkulu Bersihkan Masjid Al Fattah

17/02/2026

Reses Perdana 2026, Rahmad Mulyadi, S,Sos,.M.M Serap Aspirasi Warga Dapil I Kota Bengkulu

17/02/2026

Reses di Pintu Batu, Legislator Rodi Soroti Krisis Sampah dan Janji Perjuangkan Infrastruktur 2027

17/02/2026

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

KODIM 0428/MUKOMUKO AWASI PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, PROGRES CAPAI 21% DENGAN TARGET TEKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In