Jakarta, Aksara24- Penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen.
Pada Jumat, 29 Desember 2023 OJK telah merilis kebijakan terkait perbankan. Rilisnya aturan ini didasari pada gagasan inovatif untuk mendorong kegiatan perbankan yang lebih efisien dengan membentuk sebuah lembaga perbankan dengan sistem yang baru yaitu Bank Digital. Aturan tersebut dapat ditemukan dalam POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum, SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediane Rae mengatakan POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. Ia juga meyakini bahwa diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) sebagai acuan operasi perbankan.
“Salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital sehingga penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Secara substansi peluncuran POJK sebagai transformasi digital perbankan sebagai arah dan acuan dalam upaya mempercepat transformasi digital pada industri perbankan nasional agar lebih memiliki daya tahan, berdayasaing, dan berkontributif. (Gust)






































Discussion about this post