Aksara24.id – LPKNI bersama BPJS Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi di RT04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan persyaratan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU. Oleh karena itu, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari program visi dan misi LPKNI untuk mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya guna meningkatkan perekonomian.
“Pekerja BPU termasuk mereka yang melakukan kegiatan ekonomi mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti tukang ojek, sopir angkot, dan pedagang keliling, termasuk dokter dan advokat. Manfaat yang diberikan bagi peserta adalah uang tunai atau pelayanan kesehatan saat mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” ujar Kurniadi Hidayat. Sabtu (06/01/2024).
Dikatakan Kurniadi, Program BPJS Ketenagakerjaan BPU juga memberikan jaminan dan manfaat hari tua, jaminan kematian, santunan kematian, serta santunan berkala dan beasiswa untuk dua anak peserta yang memenuhi syarat. Jaminan hari tua diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti bekerja, serta pengambilan sebagian untuk tenaga kerja minimal 10 tahun.
“Manfaat jaminan hari tua diberikan sebagai nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya, dan dapat diambil sekaligus apabila peserta memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia atau berhenti bekerja dengan masa tunggu satu bulan.” tuturnya.
Jaminan kematian diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala serta beasiswa untuk anak peserta.
Besaran santunan kematian mencapai Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Adapun besaran beasiswa pendidikan tergantung jenjang pendidikan anak, dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Beasiswa ini dapat diajukan setiap tahun dan berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Kurniadi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat diklaim oleh keluarga peserta untuk berbagai hal, termasuk penyakit bawaan atau bunuh diri.
“Oleh karena itu, LPKNI dan BPJS mengajak seluruh masyarakat untuk memahami manfaat dan persyaratan program BPJS Ketenagakerjaan BPU untuk mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang sesuai dengan kebutuhan,” tutupnya.(Afd)
Discussion about this post