Aksara24.id – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang residivis yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal.
“Dua orang yang berhasil ditangkap adalah H alias Ucok (40) dan R (40), keduanya merupakan warga Medan Sunggal,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, pada Selasa (9/1/2024).
Kabi Humas menjelaskan bahwa, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan pada Sabtu, 6 Januari 2024, terkait dua lelaki yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.
“Polisi yang sigap di lapangan berhasil menangkap keduanya ketika hendak kabur meninggalkan Medan,” ungkap Kabid Humas.
.Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kotak berwarna coklat yang berisi lima bungkus plastik dengan total 5.000 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkotika,” tambahnya.
Hadi juga menambahkan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal dengan inisial A alias KEY. Mereka mengaku telah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
“Penyidik telah mengidentifikasi jaringan mereka, dan akan terus melakukan upaya penangkapan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)
Discussion about this post