Aksara24.id – Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengungkap empat kasus tindak Pidana Narkotika serta mengamankan enam tersangka. Keberhasilan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (11/01/2024).
Konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa acara konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online sebagai bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
Sebagai Kapolres Karimun saya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 (empat) kasus dan mengamankan 6 (enam) tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua (2) minggu pada awal tahun 2024 ini, pungkas Kapolres.
Adapun tempat kejadian pengungkapan empat (4) kasus tindak Pidana Narkotika tersebut yakni dua (2) kasus di wilayah Kecamatan Karimun dengan tersangka dua (2) orang laki-laki yaitu DS dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram dan tersangka MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.
Sementara 2 (dua) kasus tindak Pidana Narkotika lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 4 orang laki – laki yaitu, MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.
Kemudian tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gr (seribu seratus tujuh puluh) gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gr (lima puluh empat koma empat) gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau dan 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) serta 1 (satu) serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gr (satu koma lima belas gram).
Kemudian Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. juga menjelaskan bahwa dalam dua (2) minggu terakhir ini Polres Karimun telah berhasil mengungkap empat (4) kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak enam (6) orang.
Sementara jumlah total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gr (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma enam puluh sembilan gram), narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 (satu koma lima belas) gram serta psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 empat ratus tujuh puluh sembilan) butir.
Atas perbuatannya, terhadap enam (6) orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ucap Alfin Dwi Wahyudi Nuntung. (Golan).
Discussion about this post