Aksara24.id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Asemka, Wilayah Taman Sari Jakarta Barat, melibatkan sepeda motor B-3356-UWZ dan mobil B-2991-FS. Namun, pembonceng sepeda motor tersebut meninggal dunia dalam perawatan.
Donny Koesprayitno, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa santunan perawatan dan meninggal dunia adalah hak setiap korban dan ahli waris sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
Berdasarkan informasi dari Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Barat, kecelakaan melibatkan sepeda motor dan mobil tersebut menyebabkan pembonceng sepeda motor mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit Jakarta dan Bekasi.
Selanjutnya, Jasa Raharja Cabang Jambi menerima laporan bahwa korban meninggal dalam perawatan, dan ahli warisnya berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.
“Jasa Raharja Cabang Jambi telah bekerja sama dengan rumah sakit untuk menjaminkan biaya perawatan dengan surat jaminan dari Jasa Raharja. Pembonceng sepeda motor yang mengalami kecelakaan di Jakarta Barat mendapatkan jaminan biaya rawatannya di Rumah Sakit Jakarta. Dalam kasus ini, karena korban meninggal dalam perawatan, hak santunan disampaikan kepada ahli waris dan diberikan ke Cabang Jambi karena ahli waris berdomisili di Kabupaten Muara Jambi,” jelas Donny daam keterangan tertulisnya, Jumat (19/01/2024).
Donny menegaskan bahwa Jasa Raharja Cabang Jambi menyalurkan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
“Kristina Siringoringo, pembonceng sepeda motor yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Jakarta Barat, mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan ini diserahkan kepada ahli waris, yaitu ayah kandung Darwistar Siringoringo, setelah melalui survei jemput bola oleh petugas. Jasa Raharja senantiasa berkoordinasi dengan ahli waris di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambah Donny.
PT Jasa Raharja, yang tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara yang hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (SA)
Discussion about this post