Askara24.id – Dewan Pimpinan Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi dan Persatuan Raden Melayu Jambi Provinsi Jambi, secara resmi menyampaikan dukungannya kepada Gubernur Jambi terkait Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Peraturan Lalulintas dan Angkutan Batubara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Debalang Provinsi Jambi, Azhar di dampingi Pengurus Persatuan Raden Melayu Jambi di Sekretariat Pengurus Harian DPP Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi di Kel. Sungai Putri, Kec, Danau Sipin, Kota Jambi. Selasa (23/01/2024).
Selian itu, ia juga mengecam tindakan anarkis yang dilakukan oleh pendemo dari Komunitas Sopir Batubara (KS BARA) Jambi.
Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada Kantor Gubernur Jambi, yang merupakan pusat pelayanan publik bagi masyarakat Jambi dan memberikan dampak negatif terhadap tuah, marwah, harkat, dan martabat Negeri Jambi. Tindakan ini membuat hati masyarakat Jambi tergores dan terluka.
“Dalam situasi apapun, kami harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan perdamaian. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut serta memproses para pelaku pengerusakan kantor Gubernur Jambi sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tegas Azhar.
Pernyataan tersebut diakhiri dengan kalimat “Dimanapun kita berada, kita harus tetap taat pada nilai-nilai adat dan moral, dan senantiasa menjaga perdamaian agar tetap terjaga. (Sa)
Discussion about this post