Aksara24.id – Jasa Raharja Jambi memberikan pelayanan santunan antar provinsi kepada keluarga Turut Marhalim Pasaribu yang meninggal dunia akibat kecelakaan tragis saat mengendarai sepeda motor melawan truk pada Jalan Umum KM 13-14, Siborongborong-Sipahutar, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Meskipun kejadian terjadi di Provinsi Medan, pihak Jasa Raharja Jambi menyampaikan amanah santunan kepada ahli waris korban dengan cepat pada Kamis (25/01/2024).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, mengungkapkan rasa turut berduka cita terhadap keluarga korban dan menjelaskan bahwa santunan meninggal dunia merupakan hak ahli waris, termasuk dari korban yang beralamat di provinsi lain.
“Komitmen layanan Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan terlepas dari lokasi kejadian, di mana santunan dianggap sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Jasa Raharja,” jelas Donny.
Proses penyaluran santunan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan pihak Jasa Raharja Jambi secara resmi menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris sah, yaitu istri korban, Ibu Donna Dela Rosita yang tinggal di Kota Jambi, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Selain memberikan pelayanan santunan, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan pihak terkait dalam menangani kecelakaan serta mengurangi risiko kecelakaan di seluruh wilayah.
Berbagai rambu peringatan dikolaborasikan dengan pihak kepolisian untuk memberikan peringatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi Harmoni untuk Negeri. (afd)
Discussion about this post