Aksara24.id – NG (30) warga Desa Hiliaetaluo Dusun Lazafahowu, Kecamatan Toma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan pada hari Rabu, (24/1) sekira pukul 16:00 di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunungsitoli tepatnya di Desa Bawoza’ua Kecamatan Teluk Dalam diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap NG (30) warga desa Hiliamaetaluo itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba dan akan melintas di jalan Teluk Dalam – Gunungsitoli tepat saat akan melintas, terduga pelaku diberhentikan personil sat res narkoba di jalan lintas tepatnya di desa bawozaua, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku NG, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 (dua) buah plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut oleh tissue putih didalam kotak rokok surya, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y81 warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis, 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 50.000., sedang berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Reinhard, Senin, (29/1).
Lebih lanjut, AKP Reinhard menyampaikan bahwa pada saat melakukan penangkapan, terduga pelaku juga mengakui bahwa barang diduga keras narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Nias Selatan menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut,” tambah AKP Reinhard Sianipar.
Tersangka NG akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” Jelas AKP Reinhard.
Untuk diketahui publik, berat barang bukti 2 (dua) buah plastik klip bening, apakah terduga pelaku sudah dilakukan tes urine?, dan apa hasil tes urine? Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar tidak ada jawaban pada saat ditanyakan langsung lewat WhatsApp. (ED)
Discussion about this post