Aksara24.id – Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap seorang gembong narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Senin, (29/01/2024) lalu.
Pelaku berinisial FRLG (35) merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat terkait dengan kepemilikan narkoba.
Pada saat melintas di Jalan Flamboyan Raya dengan mengendarai sepeda motor, FRLG berhasil ditangkap oleh petugas dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1 kg yang disembunyikan di tangan pelaku.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah FRLG di Jalan Melati Raya.
Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti lain dalam bentuk 27 bungkus sabu seberat 27 kg dan 14.431 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam tas ransel di kamar pelaku.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. Rabu (31/01/2024).(Str)
Discussion about this post