Aksara24.id – Kejaksaan Negeri Kaur kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Kaur pada Senin (05/02/2024).
Langkah ini diambil setelah kehebohan publik tahun 2023 terkait penahanan Kepala Dinas PMD, Asyardarman, terkait kasus pengadaan pakaian jas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus,SH,MH.melalui Kasi Intelijen, Andi Febrianda,SH,MH, mengatakan bahwa, penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi, dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PMD Kabupaten Kaur,” jelas Andi Febrianda.
Andi Febrianda menjelaskan bahwa, penggeledahan yang di lakukan ini berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PMD kabupaten Kaur.
“Kita bekerja melakukan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditanda tangani oleh kepala Kejaksaan negeri Kaur,” tutup Andi. (Jhr)
Discussion about this post