Aksara24 – Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur akan mengeluarkan panggilan terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) kabupaten kaur yang berinisial AM. Pemanggilan AM oleh Kejaksaan Negeri Kaur terkait atas kasus penyelidikan dugaan penggunaan anggaran Dinas PMD Kaur yang sedang berlangsung proses nya hingga sampai saat ini.
Pemanggilan mantan Kepala Dinas PMD Kaur oleh Kejaksaan Negeri Kaur tersebut untuk memberikan keterangan tentang ada nya kesalahan penggunaan anggaran APBD tahun 2020-2021. Menurut pihak Kejari, keterangan AM akan mejadikan tambahan terhadap 9 orang saksi lainnya yang telah diperiksa dalam tahapan penyelidikan beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya AM juga pernah tersandung Hukum, dalam kasus penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Kepala kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus melalui Kasat Intel Kejari Kaur Andi Febrianda mengatakan bahwa pemanggilan saksi, merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan penggunaan dana APBD. Selain mantan Kadis, pihak Kejari juga akan memanggil mantan Kabid dan bendahara di Dinas PMD Kaur yang terlibat dalam kegiatan pada periode tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Kaur berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang menjadi bahan penyidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana APBD. Hal ini memperkuat potensi penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, rincian kegiatan yang menjadi objek dugaan korupsi masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan yang berlangsung.
Terlepas dari hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, menyoroti kejadian ini dan menekankan perlunya perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Dinas PMD.(Jhr)
Discussion about this post