Aksara24.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terutama pada periode awal dan akhir kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Kaur, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh para ASN di wilayah tersebut.
“Kami belum menerima satu laporan pun tentang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh para ASN di wilayah Kabupaten Kaur,” jelasnya, Kamis (08/02/2024).
Peringatan ini sangat penting, karena para Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pelayan publik. Keterlibatan mereka dalam proses jalannya Pemilu bisa berdampak buruk, terutama saat masa kampanye.
“Himbauan ini tidak hanya bersifat biasa, melainkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tutunya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Kaur terus fokus dan mengingatkan agar larangan ini tidak dilanggar. Mereka selalu berupaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran netralitas oleh para ASN, TNI, dan Polri.
Hal ini sangat penting untuk mewujudkan Pemilu tanpa adanya pelanggaran, sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan aman dan tertib. (Jhr)






































Discussion about this post