Aksara24.id – Mendekati masa tenang jelang Pemilihan Umum 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Muslihuddin, ST., kembali mengingatkan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) untuk segera melepaskan alat peraga kampanye (APK) melalui tim pemenangan masing-masing secara mandiri.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu, hal ini harus dilakukan mulai hari Sabtu, 10 Februari 2024, sebagai hari terakhir kampanye, dan paling lambat pukul 23.59 WIB.
“Pembersihan APK akan dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh jajaran, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” ujar Muslihuddin.
Muslihuddin, ST menegaskan pentingnya Parpol dan Caleg bersedia melepaskan antribut baleho dan APK secara mandiri sebagai wujud kesadaran akan tahapan regulasi kampanye Pemilu.
“Tindakan pembersihan yang dilakukan oleh tim masing-masing menunjukkan keseriusan Parpol dan Caleg dalam mematuhi regulasi kampanye Pemilu,” ujarnya.
Menurut Muslihuddin, proses ini sangat penting untuk dipatuhi guna memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam Pemilu. Bawaslu menghimbau seluruh tim untuk menyisir seluruh wilayah Kabupaten Kaur guna menertibkan APK dengan tegas. (Jhr)






































Discussion about this post