Aksara24.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Lapangan Stadion Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dihubungi menjelaskan bahwa, pelaku pencurian tersebut adalah seorang wanita berinisial “NL”, berusia 44 tahun, yang merupakan warga Kampung Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, seperti yang disampaikan pada Sabtu (10/2/2024).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi ketika korban, yang berinisial “R” (42), warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berencana bertemu dengan tersangka “NL” yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“Pada hari Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, “R” bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai “NL”, seorang janda berusia 38 tahun yang mengaku tinggal di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, usia dan alamat yang disampaikan oleh tersangka ternyata palsu, dimaksudkan untuk menyembunyikan identitas sebenarnya kepada “R”,” jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H.
Kasat menambahkan bahwa, ketika mereka berada di lokasi kejadian, “NL” dan “R” mencari tempat untuk bersantai sambil menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, “R” mengajak “NL” pulang, namun saat hendak menghidupkan sepeda motor, kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan “R” dalam kantong saku hilang.
Kemudian “NL” meminta “R” mencari kunci tersebut di sekitar lokasi, sementara dia tetap berada di dekat sepeda motor. Namun, setelah beberapa menit mencari, kunci tidak ditemukan, dan ketika “R” kembali, dia melihat “NL” telah membawa sepeda motor beserta barang berharga milik “R” ke arah Kota Perdagangan.
“Korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 4929 TBV, warna hitam list biru, yang di dalam joknya terdapat 1 unit handphone merk Oppo CPH1803 dan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 buah KTP milik korban,” tuturnya.
Selanjutnya, korban dan adiknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 08 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Opsnal Jatanras berhasil mengetahui keberadaan “NL” di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dan langsung melakukan pengejaran.
“Setelah penyelidikan, “NL” berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada hari Kamis, 08 Februari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB, bersama dengan barang bukti berupa handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik korban “R”.” jelas ” kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
“NL” mengakui perbuatannya atas desakan kebutuhan ekonomi. Dia menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria dengan inisial “A” sebesar Rp. 3.000.000,-.
Upaya penelusuran terhadap “A” di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, hingga Jumat, 09 Februari 2024, belum membuahkan hasil.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 15.500.000,-.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Smjk)
Discussion about this post