Aksara24.id – Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari (13/02),Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menghadiri pemusnahan hasil sortir dan kelebihan surat suara PEMILU tahun 2024 dengan cara dibakar.
Berdasarkan keputusan KPU RI 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik PEMILU, nahwa pemusnahan kelebihan surat suara dari yang di butuhkan dan surat suara PEMILU yang rusak di KPU Kabupaten/kota harus di musnahkan satu hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Pesta demokrasi yang dilakukan 5 tahun sekali ini merupakan bukan saja tugas KPU semata, melainkan tugas bersama semua Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Selasa (13/2/2024)
Berdasarkan keputusan KPU RI 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik PEMILU, bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dari yang di butuhkan dan surat suara PEMILU yang rusak di KPU Kabupaten/kota harus di musnahkan satu hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Pesta demokrasi yang di lakukan 5 tahun sekali ini merupakan bukan saja tugas KPU semata,melaikan tugas bersama semua unsur yang terkait di dalamnya
Koordinasi setiap unsur adalah kunci utama terselenggaranya PEMILU yang baik dan sukses. Semua unsur memegang peran aktif sesuai tupoksi kerja nya masing-masing dengan baik dan benar,ujar Wakil Bupati dalam sambutan arahannya.
“Mari kita bersinergi dan berkoordinasi demi mewujudkan kesuksesan Pemilu yang damai di Indonesia pada umumnya dan di Bumi Serentak Bak Regam kita cintai pada khususnya,dan kita yakinkan apapun hasil dari Pemilu besok merupakan yang terbaik di berikan AllahSWT”,Wakil Bupati menambahkan.
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim menyampaikan jumlah hasil sortir surat suara PEMILU tahun 2024 yang akan di musnahkan 368 lembar surat suara berlebih maupun surat suara yang rusak.Adapun terdiri: surat suara Pemilu Presiden /wakil Presiden 31 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPD 12 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPR RI 29 lembar, surat suara Pemilu Anggota DPRD Prov. 267 lembar,dan surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten /Kota 29 lembar.
Turut hadir dalam pemusnahan ini Kapolres Batanghari, Perwakilan Kejari,Pengadilan Negeri Batanghari Perwakilan Dandim, Ketua Bawaslu dan OPD terkait unsur yang terkait di dalamnya. (Adv)
Discussion about this post