Aksara24.id – Uji Kompetensi Keahlian (UKK), merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dan okupasi yang dilaksanakan diakhir masa studi, dengan pola UKK Melalui LSP-P1 atau melalui UKK mandiri yang bekerjasama dengan Dunia usaha dan industi.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang memiliki kemampuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan persyaratan dunia kerja, serta mampu mengembangkan potensi diri dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas aturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar nasional pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang menengah kejuruan, salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannnya.
Oleh sebab itu, pada SMK terdapat bentuk asesmen atau ujian khas yang membedakan dengan jenjang yang lain, salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
Kepala bidang Pembinaan SMK, Zet Herman, Melalui Kasi Kurikulum dan Penilain SMK, Harmoni, menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan Uji Kompetensi Keahlian di satuan pendidikan SMK, maka terlebih dahalu dilakukan verifikasi dan Validasi terkait kelayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di satuan pendidikan, baik kelayakan secara administrasi maupun kelayakan peralatan dan bahan sesuai dengan konsentrasi keahlian di satuan pendidikan tersebut.
Verifikasi ini, Kata Harmonis, telah dilaksanakan mulai tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan 17 Februari 2024, berdasarkan surat Dinas Pendidikan Nomor :000-8/DISDIK/S/I/2024.
“Dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator yang ditetapkan oleh Dinas Pendikan Provinsi Jambi, maka ditetapkan sebanyak 174 dari 181 SMK Negeri dan Swasta dalam Provinsi Jambi Layak Sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) ditahun 2024″ dengan rincian 174 layak, 2 SMK Belum layak, dan 5 SMK belum melaksnakan UKK tahun 2024, karena belum ada siswa kelas XII,“ ujar Harmonis, Senin (26/2)
Sementara itu, Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, menyampaikan harapan bahwa Satuan Pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai TUK yang layak agar segera melaksnakan UKK sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK untuk tahun 202.
“Bagi sekolah yang dinyatatakn belum layak, maka teruslah berbenah sehingga tahun 2025 sudah bisa melaksanakan secara mandiri tanpa menginduk ke sekolah lain. Dan kita berharap pelaksnaan Uji Kompetensi keahlian untuk siswa SMK tahun 2024 harus lebih baik dan MANTAP , sehigga nantinya akan siap Bekerja, melanjutkan dan berwirausaha “BMW”.” tutupnya. (Afd)
Discussion about this post