Aksara24.id – Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, Kepala perangkat daerah pemerintah, dan kepala kantor wilayah Kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi yang ditandatangani Sekda Sudirman itu, mengatur jam kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan enam hari kerja.
Pada SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 itu pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 pulang lebih cepat dari biasanya. Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Berikut jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 H Provinsi Jambi
A. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan 5
(lima) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
B. Bagi Perangkat Daerah, Kantor Wilayah Kementerian/Lembaga Non Kementerian/Lembaga Lainnya di Wilayah Kerja Provinsi Jambi yang memberlakukan 6
(enam) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
3) Hari Sabtu Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Ketentuan selengkapnya jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1445 H di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi Klik Disini.
Discussion about this post