Aksara24.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 903,45 gram di Mapolres Karimun pada Jumat (15/03/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang menetapkan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, dan tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut disita dalam kasus yang melibatkan tersangka inisial RS, AW, SA, MS, dan MF di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun seberat 965,5 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 903,45 gram dimusnahkan, sementara sisanya sebanyak 62,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Riau.
Hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisi air mendidih lalu dilarutkan, kemudian barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Lan)
Discussion about this post