Aksara24.id – Seorang penumpang sepeda motor bernomor BH-3379-NB meninggal dunia setelah terlibat dalam kecelakaan dengan truk bernomor BH-8185-MD di Jalan Sungai Bertam – Pondok Meja, Rt. 01, Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Keluarga korban menerima santunan dari Jasa Raharja sebagai tanggung jawab pihak ketiga atas kejadian tersebut.
Donny Koesprayitno, selaku Kepala Cabang PT. Jasa Raharja di Jambi, menjelaskan bahwa tugas lembaga tersebut adalah melaksanakan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Santunan diberikan kepada keluarga korban yang merupakan pihak ketiga dalam kecelakaan dengan truk tangki, yang merupakan bagian dari sumbangan wajib truk tangki saat pembayaran pajak kendaraan.
“Penumpang sepeda motor menerima santunan dari Jasa Raharja sebagai pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan dengan truk tangki, yang memberikan tanggung jawab dalam bentuk santunan kecelakaan dari Sumbangan Wajib Truck Tangki saat membayar pajak kendaraan,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Maret 2024.
Donny menegaskan bahwa santunan yang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas akan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah melalui survei yang dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi.
“Jasa Raharja Jambi, melalui seluruh pegawai yang bertugas di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, melakukan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris, yang kami sebut ‘Jemput Bola’. Ini merupakan upaya kami untuk membantu ahli waris dalam proses penyerahan berkas sebagai syarat untuk memperoleh hak santunan,” jelas Donny.
Donny menambahkan bahwa mengunjungi ahli waris korban kecelakaan adalah tugas berat bagi jajaran Jasa Raharja, di mana mereka sangat memahami keadaan duka yang dialami oleh keluarga korban. Upaya ini dilakukan untuk menjemput persyaratan santunan dan kemudian memprosesnya untuk ditransfer ke rekening ahli waris.
“Kami telah mentransfer santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris Bapak Agus Tri Hariyani, yang merupakan ayah korban, almarhum Zeinedin Zidan,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja Jambi memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya. Mereka mengingatkan agar saling menghormati, mematuhi aturan lalu lintas, dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan. Semua diminta untuk menjadi pengemudi yang patuh dan berhati-hati. (SA)
Discussion about this post