• Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Iklan
  • Karir
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Jendela Informasi Digital
No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional
Jendela Informasi Digital

Eksplorasi Misteri Perhitungan Weton dalam Budaya Adat Jawa

Aksara24 by Aksara24
25/03/2024
in Opini
250 2
0
Ilustrasi Membaca weton jawa (Dok. Bing AI)

Ilustrasi Membaca weton jawa (Dok. Bing AI)

PostTweetShareScan

Oleh : Muhammad Riski Firmansah

Dalam kekayaan budaya Nusantara, Jawa memiliki warisan adat yang kaya dan kompleks, salah satunya adalah perhitungan weton. Weton, yang merupakan sistem penanggalan tradisional Jawa, telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Jawa.

Weton sering dianggap sebagai pedoman atau acuan oleh masyarakat adat Jawa sebagai langkah untuk menentukan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat adat Jawa. Tidak bisa dipungkiri bahwa stigma masyarakat adat Jawa terhadap perhitungan weton masih sangat kental dan diakui dalam berkehidupan bermasyarakat.

Sebagaimana dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, negara Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang dan juga yang ada pada pasal 103 undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana masyarakat adat turut andil dalam pelestarian dan pengembangan hukum adat selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, secara hierarki peraturan perundang-undangan berarti peraturan yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.

Sejarah dan Konsep Weton

BacaJuga

Opini : Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

Mengatasi Perubahan Garis Pantai Melalui Mitigasi Terhadap Abrasi Pantai di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjab Timur

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

“Tanggung Jawab Moral sebagai Sesama Manusia”

Sinergi Guru Pendidikan Agama Islam dan Orang Tua di Tengah Perkembangan Zaman

Menuju Pembangunan Pariwisata Jambi yang Berkelanjutan

Weton dalam sejarah yang selama ini berkembang di Jawa berasal dari tokoh yang bernama Ajisoko. Ajisoko adalah tokoh spiritual yang membawakan perhitungan weton masuk ke Jawa dan diterapkan oleh masyarakat adat Jawa hingga saat ini.

Weton berasal dari sistem kalender Jawa yang menggabungkan siklus hari pasaran (lima hari) dan siklus pekan (tujuh hari). Dalam setiap pasaran seperti pon, wage, pahing, dan legi, serta kliwon memiliki makna kehidupannya masing-masing. Karena dalam setiap pasaran tersebut memiliki makna dan filosofi berbeda-beda.

Di samping itu, Setiap individu memiliki weton berdasarkan hari dan pasaran kelahirannya, yang dipercaya membawa pengaruh tertentu terhadap kepribadian dan takdirnya. Konsep ini tidak hanya digunakan untuk meramal nasib, tetapi juga dalam menentukan hari baik untuk berbagai acara adat, seperti pernikahan dan upacara keagamaan, serta pendirian bangunan seperti rumah atau gedung.

Banyak ditemui masyarakat adat di daerah-daerah Jawa seperti di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan yang masih menggunakan perhitungan weton sebagai cara untuk menentukan hari baik, hitungan jodoh untuk pernikahan, rezeki atau pekerjaan apa yang cocok dalam setiap individu, dan masih banyak lagi yang lain.
Fungsi Sosial dan Budaya

Perhitungan weton memiliki fungsi sosial yang mendalam yang digunakan masyarakat di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan. Dalam konteks pernikahan, misalnya, weton digunakan untuk menentukan kecocokan antara pasangan. Ini mencerminkan nilai-nilai Jawa tentang harmoni dan keseimbangan dalam hubungan interpersonal.

Selain itu, weton juga berperan dalam ritual-ritual adat, seperti memilih tanggal yang baik untuk panen atau memulai pembangunan rumah. Dalam konteks pernikahan, masyarakat Jawa biasanya terlebih dahulu menghitung jumlah weton kedua pasangan.

Jika dalam perhitungannya cocok dan membuahkan kebahagiaan dalam kehidupan pasangan, maka boleh untuk melakukan pernikahan. Namun, jika dalam perhitungannya tidak cocok dan akan mendatangkan kesusahan dan malapetaka, maka tidak boleh dilakukan pernikahan.

Dalam konteks ini, jika si laki-laki dan perempuan telah lama saling mengenal dan sudah sangat cinta diantara mereka berdua, tentu akan sulit menerima hasil dari penghitungan weton tersebut. karena dalam hal ini juga, orangtua dari si laki-laki tidak terlalu mempermasalahkan terkait perhitungan weton tersebut. namun, orangtua dari si perempuan menolak keras dan tetap meyakini hasil dari penghitungan weton tersebut.

Dari kejadian ini, sebagaimana dalam pasal 28B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Selain itu, pada pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.

Dalam konteks pernikahan tersebut, yang mana terjadinya kontroversial karena weton atau perhitungan astrologi jawa yang menyatakan tidak adanya kesesuaian atau kecocokan dalam pasangan tersebut. oleh karena itu, perlu adanya mediasi oleh kedua belah pihak dalam memutuskan perkara pernikahan tersebut.

Karena pernikahan yang sah menurut hukum adalah yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di sisi lain, dalam pembangunan rumah jika ada pasangan yang sudah menikah menurut primbon jawa dan weton dalam masyarakat di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan harus menggunakan hitungan weton terlebih dahulu, karena jika tidak menggunakan hal tersebut, maka pasangan tersebut mengalami berbagai musibah seperti, sulit punya anak, rezeki kurang dan terhambat, serta dapat menimbulkan kematian diantara salah satu pasangan tersebut.

Maka menurut kepercayaan masyarakat di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan, terlebih dahulu menentukan arah atau hadap rumah yang akan di bangun dan ditempati oleh pasangan tersebut dengan menggunakan hitungan weton dalam adat Jawa.

Misteri dan Filosofi

Meskipun sering dianggap sebagai praktik mistis, weton sebenarnya didasarkan pada filosofi Jawa yang mendalam. Ini mencakup konsep tentang pemberian nasib dan takdir seseorang. Weton juga mencerminkan pemahaman Jawa tentang waktu dan siklus alam semesta, yang dianggap memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia. Dalam ilmu terkait weton sendiri terdapat tiga ketentuan yaitu, jodoh, rezeki, dan ajal (kematian).

Di dalam penghitungan weton juga terdapat angka spiritual yaitu angka 12, angka ini identik dengan berbagai penghitungan weton yang dipercayai masyarakat adat Jawa. Untuk menentukan jodoh sendiri terdiri dari berbagai macam jenis perhitungan dalam menentukan baik dan buruknya pernikahan. Kemudian, dalam hal rezeki juga diatur dalam perhitungan weton yang kemudian dikombinasikan dengan perhitungan arah mata angin sehingga nantinya dapat menentukan baik buruknya individu dalam mencari rezeki.

Setelah itu, ajal (kematian) yang juga bisa dihitung seseorang itu akan meninggal kapan dan pada waktu kapan. Namun, perhitungan weton yang satu ini tidak sembarang orang yang mengetahuinya karena konsekuensi yang tinggi dan penuh pemahaman yang mendalam terkait weton dan filosofi kehidupan.

Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari juga sebenarnya diatur dalam perhitungan weton untuk menentukan arah mana yang baik untuk melakukan perjalanan. Jika semisal pada hari rabu tidak baik atau menimbulkan musibah jika menuju arah barat, maka untuk bisa ke arah barat harus memutar balik terlebih dahulu melewati arah selatan atau utara kemudian baru menuju ke arah barat.

Masyarakat adat Jawa juga percaya bahwa pada hari selasa merupakan hari yang tidak baik untuk melakukan hajatan apapun karena hari selasa menurut kepercayaan adat Jawa adalah hari berkumpulnya jin dan makhluk halus.

Penulis adalah Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Previous Post

Wali Kota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213 Nias

Next Post

Pererat Tali Silaturahmi, Pangdam II/Sriwijaya Gelar Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Korem 042/Gapu

Next Post
Poto bersama pada acara Safari Ramadhan 1445 H/2024 M di wilayah Korem 042/Gapu, Senin (25/03/2024). (Dok. Penrem 042/Gapu)

Pererat Tali Silaturahmi, Pangdam II/Sriwijaya Gelar Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Korem 042/Gapu

Kegiatan sosialisasi dan pembinaan Transportasi Sungai dan Danau di Danau Sipin , Kota Jambi, Sabtu (23/03/2024). (Dok. Riska - JR)

Komitmen Bersama, Jasa Raharja dan BPTD Jambi Tingkatkan Keselamatan Transportasi Sungai dan Danau

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono padaKunker Spesifik Komisi VI DPR RI ke Jasa Raharja Kota Bekasi, Senin (25/03/2024). (Humas JR Jambi)

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi dalam rilisnya, Senin (25/3/24) (Dok: Smjk)

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton

Kombes Pol Hadi Wahyudi sampaikan rilis penangkapan pengedar narkoba, Senin (25/3/24) (Dok: Smjk)

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Discussion about this post

STATISTIK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bahaya Penyalahgunaan Pil Samcodin di Kalangan Remaja

11/01/2025
Polsek sungai gelam saat melakukan razia balap liar di jalan baru (Foto: ist)

Polsek Sungai Gelam Razia Balap Liar Wilayah Jembatan Aro

07/04/2022

DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Karang Dapo Ditangkap di Rejang Lebong

06/01/2025
Foto ; Ilustrasi./Net

Heboh! Adanya Kabar Aungan Harimau di Paal 8 Sungai Gelam

06/04/2022

Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Desa Karang Dapo

20/12/2024
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto. (Dok. Humas Polda Jambi)

Triwulan I Tahun 2023, Polda Jambi Selamatkan 404.410 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika

08/04/2023
Kepala Desa Simpang Jeliat saat Terjaring Razia (foto; Juan)

Polda Jambi Akan Lakukan Proses Assessment ke BNNP Untuk Kades Simpang Jelita

19/12/2021

Polisi Kawal Massa, Redam Ketegangan di Kediaman Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu

07/01/2025
Tim Opsnal Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo (foto: Ist)

Sempat Lari ke Rimbo Antui Muaro Medak, Pelaku Pembunuhan di Angso Duo Diringkus

22/01/2022
Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Dok.Ediusman)

Dinilai Lamban Proses Hukum, Sejumlah Guru GTTS dan ASN SD Hilitobara Datangi Kejari Nisel

19/02/2024
Foto : Ilustrasi/Net

Mencekam, Cerita Pelajar yang Selamat dari Geng Motor Beraksi Begal

0
Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi (foto : Juan)

Beringas, Geng Motor Bacok Pelajar yang Hendak Membeli Nasi Uduk

0
Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov (foto : Ist)

Wagub Abdullah Sani Lantik Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

0
Kapolsek Maro Sebo, Iptu T Zebua saat berada dilokadi kebakaran (foto: Juan)

Kebakaran Lahan Kosong di Jalan Lintas Jambi – Sabak Berhasil Dipadamkan

0
Pelaksanaan  Vaksinasi Massal  Polres Muaro Jambi  (foto: GA)

Percepat Capaian Herd Immunity, Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal

0
Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021 (foto: Ist)

Danrem 042/Gapu Pimpin Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2021

0

Kasrem 042/Gapu Berangkatkan 156 Pemuda Jambi Seleksi Secata PK TNI AD Tingkat Pusat

0
Polda Jambi Gelar vaksinasi Sampai Pelosok Desa (foto: Ist)

Gencar Laksanakan Vaksinasi Massal, Polda Jambi Sasar Masyarakat Sampai Pelosok Desa

0
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk saat menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla (Foto; Ist)

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla

0
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi sisa jabatan 2019-2024, Samsul Riduan  (foto:Ndi)

Samsul Riduan Resmi Jabat Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Zainul Arfan

0

PT Sinatria Inti Surya: Proyek Jalan Rp19,47 Miliar di Mukomuko Sudah Sesuai Perencanaan dan Rampung Total

10/01/2026

Gateball Jambi Cup 2026, Wamen PU Nilai Jambi Siap Jadi Contoh Nasional

09/01/2026

WARGA TANJUNG MULYA SP9 CATAT SEJARAH, AMBULAN DESA DIBELI DARI SWADAYA

08/01/2026

Meriahkan HUT ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

08/01/2026

Artha Band Tampil dengan Wajah Baru, Siap Warnai Industri Hiburan Lokal

05/01/2026

Kadis PUPR Provinsi Jambi: HUT ke-69 Momentum Perkuat Sinergi Menuju Jambi MANTAP 2029

05/01/2026

MERAJUT KEBERSAMAAN, MENJAHIT SOBEKAN PERSAUDARAAN: PPWI SIAP HADAPI TAHUN 2026 DENGAN SOLIDITAS YANG LEBIH MENDASAR

01/01/2026

RENCANA ALIRAN AIR IRIGASI MANJUNTO KIRI HARI INI; PROYEK BWS PRIMER YANG BELUM SELESAI TIDAK MENIMBULKAN KENDALA

01/01/2026

Wakil Bupati Kaur Hadiri Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaur

31/12/2025

SIAP AMANKAN NATARU, KODIM 0428/MUKOMUKO BERSAMA FORKOPIMDA MUKOMUKO TINJAU POS PENGAWASAN DAN GEREJA DI WILAYAHNYA

31/12/2025

Disclaimer | Hak Jawab dan Koreksi Berita | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Daerah
    • PERISTIWA
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • PARLEMEN
  • Politik
  • Kabar TNI-Polri
    • HUKUM & KRIMINAL
  • BENGKULU
    • MUKOMUKO
    • LEBONG
    • KAUR
    • BENGKULU SELATAN
    • KEPAHIANG
  • Ekbis
  • Opini
  • SPORT
    • LIFESTYLE
    • KESEHATAN
  • Nasional

JL. Apli RT 37 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi Kode Pos 36139 Email : aksara24.id@gmail.com Phone / WA : 0811-748-2424|©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In