Oleh : Muhammad Riski Firmansah
Dalam kekayaan budaya Nusantara, Jawa memiliki warisan adat yang kaya dan kompleks, salah satunya adalah perhitungan weton. Weton, yang merupakan sistem penanggalan tradisional Jawa, telah lama menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Jawa.
Weton sering dianggap sebagai pedoman atau acuan oleh masyarakat adat Jawa sebagai langkah untuk menentukan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat adat Jawa. Tidak bisa dipungkiri bahwa stigma masyarakat adat Jawa terhadap perhitungan weton masih sangat kental dan diakui dalam berkehidupan bermasyarakat.
Sebagaimana dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, negara Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang dan juga yang ada pada pasal 103 undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana masyarakat adat turut andil dalam pelestarian dan pengembangan hukum adat selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, secara hierarki peraturan perundang-undangan berarti peraturan yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.
Sejarah dan Konsep Weton
Weton dalam sejarah yang selama ini berkembang di Jawa berasal dari tokoh yang bernama Ajisoko. Ajisoko adalah tokoh spiritual yang membawakan perhitungan weton masuk ke Jawa dan diterapkan oleh masyarakat adat Jawa hingga saat ini.
Weton berasal dari sistem kalender Jawa yang menggabungkan siklus hari pasaran (lima hari) dan siklus pekan (tujuh hari). Dalam setiap pasaran seperti pon, wage, pahing, dan legi, serta kliwon memiliki makna kehidupannya masing-masing. Karena dalam setiap pasaran tersebut memiliki makna dan filosofi berbeda-beda.
Di samping itu, Setiap individu memiliki weton berdasarkan hari dan pasaran kelahirannya, yang dipercaya membawa pengaruh tertentu terhadap kepribadian dan takdirnya. Konsep ini tidak hanya digunakan untuk meramal nasib, tetapi juga dalam menentukan hari baik untuk berbagai acara adat, seperti pernikahan dan upacara keagamaan, serta pendirian bangunan seperti rumah atau gedung.
Banyak ditemui masyarakat adat di daerah-daerah Jawa seperti di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan yang masih menggunakan perhitungan weton sebagai cara untuk menentukan hari baik, hitungan jodoh untuk pernikahan, rezeki atau pekerjaan apa yang cocok dalam setiap individu, dan masih banyak lagi yang lain.
Fungsi Sosial dan Budaya
Perhitungan weton memiliki fungsi sosial yang mendalam yang digunakan masyarakat di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan. Dalam konteks pernikahan, misalnya, weton digunakan untuk menentukan kecocokan antara pasangan. Ini mencerminkan nilai-nilai Jawa tentang harmoni dan keseimbangan dalam hubungan interpersonal.
Selain itu, weton juga berperan dalam ritual-ritual adat, seperti memilih tanggal yang baik untuk panen atau memulai pembangunan rumah. Dalam konteks pernikahan, masyarakat Jawa biasanya terlebih dahulu menghitung jumlah weton kedua pasangan.
Jika dalam perhitungannya cocok dan membuahkan kebahagiaan dalam kehidupan pasangan, maka boleh untuk melakukan pernikahan. Namun, jika dalam perhitungannya tidak cocok dan akan mendatangkan kesusahan dan malapetaka, maka tidak boleh dilakukan pernikahan.
Dalam konteks ini, jika si laki-laki dan perempuan telah lama saling mengenal dan sudah sangat cinta diantara mereka berdua, tentu akan sulit menerima hasil dari penghitungan weton tersebut. karena dalam hal ini juga, orangtua dari si laki-laki tidak terlalu mempermasalahkan terkait perhitungan weton tersebut. namun, orangtua dari si perempuan menolak keras dan tetap meyakini hasil dari penghitungan weton tersebut.
Dari kejadian ini, sebagaimana dalam pasal 28B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Selain itu, pada pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
Dalam konteks pernikahan tersebut, yang mana terjadinya kontroversial karena weton atau perhitungan astrologi jawa yang menyatakan tidak adanya kesesuaian atau kecocokan dalam pasangan tersebut. oleh karena itu, perlu adanya mediasi oleh kedua belah pihak dalam memutuskan perkara pernikahan tersebut.
Karena pernikahan yang sah menurut hukum adalah yang dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di sisi lain, dalam pembangunan rumah jika ada pasangan yang sudah menikah menurut primbon jawa dan weton dalam masyarakat di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan harus menggunakan hitungan weton terlebih dahulu, karena jika tidak menggunakan hal tersebut, maka pasangan tersebut mengalami berbagai musibah seperti, sulit punya anak, rezeki kurang dan terhambat, serta dapat menimbulkan kematian diantara salah satu pasangan tersebut.
Maka menurut kepercayaan masyarakat di Desa Banjaranyar, Paciran Lamongan, terlebih dahulu menentukan arah atau hadap rumah yang akan di bangun dan ditempati oleh pasangan tersebut dengan menggunakan hitungan weton dalam adat Jawa.
Misteri dan Filosofi
Meskipun sering dianggap sebagai praktik mistis, weton sebenarnya didasarkan pada filosofi Jawa yang mendalam. Ini mencakup konsep tentang pemberian nasib dan takdir seseorang. Weton juga mencerminkan pemahaman Jawa tentang waktu dan siklus alam semesta, yang dianggap memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia. Dalam ilmu terkait weton sendiri terdapat tiga ketentuan yaitu, jodoh, rezeki, dan ajal (kematian).
Di dalam penghitungan weton juga terdapat angka spiritual yaitu angka 12, angka ini identik dengan berbagai penghitungan weton yang dipercayai masyarakat adat Jawa. Untuk menentukan jodoh sendiri terdiri dari berbagai macam jenis perhitungan dalam menentukan baik dan buruknya pernikahan. Kemudian, dalam hal rezeki juga diatur dalam perhitungan weton yang kemudian dikombinasikan dengan perhitungan arah mata angin sehingga nantinya dapat menentukan baik buruknya individu dalam mencari rezeki.
Setelah itu, ajal (kematian) yang juga bisa dihitung seseorang itu akan meninggal kapan dan pada waktu kapan. Namun, perhitungan weton yang satu ini tidak sembarang orang yang mengetahuinya karena konsekuensi yang tinggi dan penuh pemahaman yang mendalam terkait weton dan filosofi kehidupan.
Selain itu, dalam kehidupan sehari-hari juga sebenarnya diatur dalam perhitungan weton untuk menentukan arah mana yang baik untuk melakukan perjalanan. Jika semisal pada hari rabu tidak baik atau menimbulkan musibah jika menuju arah barat, maka untuk bisa ke arah barat harus memutar balik terlebih dahulu melewati arah selatan atau utara kemudian baru menuju ke arah barat.
Masyarakat adat Jawa juga percaya bahwa pada hari selasa merupakan hari yang tidak baik untuk melakukan hajatan apapun karena hari selasa menurut kepercayaan adat Jawa adalah hari berkumpulnya jin dan makhluk halus.
Penulis adalah Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya






































Discussion about this post