Aksara24.id – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan proses santunan bagi salah satu pengendara truk muatan sawit yang mengalami kecelakaan dengan truk muatan sawit lainnya di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Santunan untuk korban yang meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima dari penanggung jawab Samsat, Jasa Raharja Muara Sabak yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian lalu lintas Polres Tanjung Jabung Timur, kecelakaan dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2024, dua hari setelah kejadian.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. Ia juga menjelaskan bahwa saat mendapat informasi dari Polres Tanjung Jabung Timur, tim Jasa Raharja segera bergerak untuk melakukan survei dan pendataan identitas korban kepada ahli waris.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menjalankan kewajibannya dengan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017,” tutur Donny.
Santunan untuk korban, Deni Cahyanto, pengemudi truk muatan sawit dengan nomor BH-8706-TK, disalurkan kepada ahli waris yang berhak, yaitu Ibu Feni Masulah Cashless, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening.
“Proses pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, serta lembaga perbankan, memungkinkan penyelesaian santunan melalui transfer rekening kepada ahli waris korban dengan cepat,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja, yang menjadi bagian dari grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai implementasi dari konsep negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Hn)
Discussion about this post