Aksara24.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap Mahasiswa yang terjadi di Telanaipura pada 1 April 2024 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam keterangan persnya didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan sejumlah Dua orang dan saat ini di tahan di Mapolresta Jambi.
Untuk kronologis kejadian, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada tanggal 1 April 2024 pukul 01.00 wib tepatnya di depan RRI jalan Ahmad Yani Telanaipura, korban atas nama Inisial A menchating melalui WA mantan pacar salah satu pelaku, dan ketahuan oleh pelaku inisial AW.
“Selanjutnya karena tidak terima, pelaku AW ini membuat janji dengan korban atas nama A untuk bertemu di seputaran simpang rimbo pada pukul 23.00 wib,” ungkap Kapolresta, Selasa malam (9/4/24).
Saat keduanya bertemu di lokasi yang pertama, korban dan pelaku ini terjadi keributan namun tidak ada perkelahian hanya cekcok mulut karena di lerai atau dibubarkan oleh masyarakat sekitar.
” Kemudian, korban dan pelaku ini kembali membuat janji untuk bertemu di depan RRI dan pelaku A ini sudah menunggu, dan setelah bertemu keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian,” lanjutnya.
Keributan keduanya terjadi hingga terguling dan terjatuh di selokan yang ada di tempat kejadian, dan pada saat perkelahian pelaku ini dipiting oleh korban, dan saat terdesak serta dikalahkan oleh korban, pelaku ini mengeluarkan kata-kata minta tolong dengan salah satu temannya, ” Ras tolong saya ” .
” Selanjutnya teman pelaku inisial F ini datang dan membantu pelaku dengan menginjak kepala korban A beberapa kali dan menyebabkan korban pingsan tak sadarkan diri,” sambung Kapolresta.
Ditambahkan Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri tersebut akhirnya dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi dan saat ini korban tengah dilakukan perawatan intensif.
” Permasalahan ini dipicu karena cemburu ataupun cinta segitiga antara korban Aj dan pelaku AW,” tambahnya.
Kombes Pol Eko Wahyudi juga menjelaskan bahwa kita telah melakukan olah TKP yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, dan jelas pelaku sebanyak 2 orang serta sudah kita amankan di Mapolresta Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
” Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku ini, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan kembali,” pungkasnya. (Afd)
Discussion about this post