Aksara24.id – Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam menangani produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan di beberapa wilayah, khususnya Pematang Jaya.
Tindakan cepat dilakukan setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di area tersebut.
Kapolsek Pakalang Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, sebagaimana dimuat oleh salah satu media online pada 29 April 2024.
Hasil pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh menunjukkan bahwa arang yang ditemukan bukanlah dari kayu bakau, melainkan dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak.
“Berita yang beredar tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegas Kapolsek Pakalang Susu, di lokasi pada Rabu 1 Mei 2024 lalu.
Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah, membenarkan bahwa, arang tersebut dimiliki oleh warga setempat yang memanfaatkannya sebagai mata pencaharian.
“Kita juga mengingatkan agar tidak ada kegiatan pemotongan atau pembakaran kayu bakau karena hal ini melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem pesisir,” ucanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu dan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga, terutama di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan tersebut guna menjaga kelestarian lingkungan.
Penegakan hukum terhadap produksi arang dari kayu bakau juga telah dilakukan sebelumnya oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada 27 Juli 2023. Dapur arang yang dimaksud sudah tidak aktif dan sebagian sudah dibongkar oleh pemiliknya.
Kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu, Khairul Azmi, juga menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas produksi arang di wilayah tersebut setelah tindakan penegakan hukum dilakukan.
Dengan tegas, Polres Langkat mengatakan bahwa wilayahnya bebas dari produksi arang kayu bakau dan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan.(S.Smjk)
Discussion about this post