Aksara24 – Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang beroperasi di Glugur, Rabu (1/5/24). Kasus ini merupakan salah satu dari upaya Polri dalam meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Pelita V, asrama Glugur Hong, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tersangka GP yang kami amankan melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap, bahkan mengundang massa yang akhirnya melakukan pengerusakan terhadap mobil patroli,” ujarnya.
“Anggota polri bersama kepala Komplek Asrama Glugur Hong dan masyarakat proaktif bekerja sama dalam pencarian tersangka, yang akhirnya berhasil diamankan di belakang rumah salah satu warga,” tambah AKBP Sonny Siregar.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 klip plastik berisi sabu seberat 0,86 gram, uang tunai Rp. 50.000 hasil transaksi, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 2 sekop sabu.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku narkoba.
“Polisi akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba melindungi para pelaku narkoba atau menghalangi petugas,” tegasnya. (Smjk)






































Discussion about this post