Aksara24 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan seiring dengan arah kebijakan perbankan global yang ditetapkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam tanggapannya terhadap diterbitkannya versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada tahun 2012.
Versi baru BCP ini diperkenalkan dalam pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) yang diselenggarakan pada 23-25 April 2024 di Basel, Swiss, sekaligus merayakan ulang tahun ke-50 BCBS.
Dian menyoroti bahwa versi terbaru BCP memasukkan beberapa aspek risiko baru seperti risiko iklim dan risiko digital, serta memperkuat tata kelola perusahaan, praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan aspek pengawasan makroprudensial.
Dia menegaskan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia yang sejalan dengan standar internasional terkini, yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.
“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi seperti POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta peraturan pelaksanaannya seperti SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.
Dian juga menyoroti tantangan kondisi makroekonomi global terkini, seperti era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global, khususnya di Timur Tengah dan Ukraina.
Pertemuan ICBS, yang dihadiri oleh lebih dari 220 peserta dari lebih dari 90 yurisdiksi, menjadi wadah untuk meninjau kembali capaian BCBS selama 50 tahun terakhir dan mempertimbangkan bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan dapat menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.
Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS diharapkan dapat memperkuat komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta memastikan penerapan standar-standar prudensial perbankan global yang sesuai dengan kondisi sektor perbankan domestik. (GS)






































Discussion about this post