Aksara24.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil amankan 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five di Kabupaten Karimun. Kamis (9/5/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., melalui konferensi Pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar.
Selain mengamankan barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five, Polres Karimun juga berhasil meringkus 3 orang tersangka masing-masing inisial DH, BI dan AL.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, dimana Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
“Berdasarkan laporan tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang berada didalam kamar rumah,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang disimpan dalam lemari”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
“Hasil interogasi yang dilakukan, DH mengakui mendapatkan barang ini dari seorang laki-laki warga Negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada di Johor Malaysia,” ungkap Kapolres.
Barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan Kapal Ferry melalui Pelabuhan Kukup Malaysia.
“Setibanya diperairan depan Coastal Area Karimun, barang bukti dibuang ke laut dan disambut tersangka BI dan AL yang sudah menunggu dengan menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI,” tambahnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). (Lan).






































Discussion about this post