Aksara24.id – Tim gabungan yang terdiri dari personil Polda Jambi, Korem 042/Gapu, serta unsur terkait di Pemda Jambi dan Pemkab Batanghari, bersama dengan Pertamina EP Jambi, melakukan penutupan ratusan sumur migas liar di Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Senin (6/5/2024) kemarin.
Proses penertiban ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa. Personel dari Pemerintah Kabupaten Batanghari, termasuk Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, Tahura, serta unsur kecamatan dan desa, turut hadir dalam penertiban ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan berbagai dampak negatif dari aktivitas penambangan liar, seperti kerusakan lingkungan dan risiko kecelakaan yang membahayakan masyarakat sekitar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjelaskan bahwa operasi penutupan ini direncanakan akan berlangsung selama seminggu.
“Penertiban dilaksanakan mulai 6 hingga 12 Mei 2024. Secara hukum, aktivitas penambangan migas tanpa izin telah dilarang berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang migas. Setiap kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan migas harus memenuhi persyaratan izin serta standar prosedur operasional agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” terang AKBP Reza.
Polda Jambi mendapat dukungan penuh dari Korem 042 Gapu yang mengerahkan puluhan personel Brimob untuk mendukung operasi penutupan ini.
Dalam apel briefing, Kasi Intel Korem, Kolonel Inf M. Imasfy, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam operasi ini bertujuan untuk membantu Polda, Pemkab Batanghari, Pemda Jambi, dan BUMN Pertamina dalam mengamankan aset negara.
“Prinsip kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang terkandung dalam UU 45 Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan oleh negara, bukan oleh individu,” tegas Kolonel M. Imasfy.
Dengan memperhatikan berbagai aspek, tanggung jawab pengelolaan lingkungan dan kekayaan alam menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Dampak buruk dari penambangan ilegal di daerah ini sangat mengkhawatirkan. Aroma minyak mentah yang pekat sudah tercium di sepanjang jalan desa, sementara ribuan sumur ilegal dengan peralatan primitif menyebabkan minyak tumpah di tanah dan jalanan. Sungai-sungai yang sebelumnya mengalir kini tercemar dan berwarna hitam pekat.
General Manager Pertamina Hulu Rokan Zona 1, Hari Widodo, menambahkan bahwa selain dampak lingkungan, aktivitas ilegal ini juga mengancam keselamatan warga sekitar dan mengurangi potensi pendapatan daerah dari sektor migas.
“Mengingat hal tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Field terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan dukungan teknis dalam operasi penertiban ilegal ini,” ungkap Hari.
Lebih lanjut, Field Manager Pertamina EP Jambi Field, Hermansyah, mengatakan bahwa, seringkali masyarakat tidak menyadari dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, bahkan ketika mereka terlibat di dalamnya. Dampak jangka panjang dari aktivitas ilegal tersebut bisa sangat merugikan.
“Aktivitas ilegal di lapangan dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang berujung fatal. Tercemarnya tanah dan air akan berdampak buruk pada kawasan tersebut dan juga pada kesehatan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Mengingat kerusakan yang sudah terjadi akibat penambangan ilegal, penutupan sumur ilegal ini dilakukan dengan bantuan tenaga ahli untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaannya.
Di lokasi penutupan, disiagakan juga tim pemadam kebakaran dan ambulans. Rencananya, sebanyak 149 sumur akan ditutup dalam operasi gabungan ini. (FJM)






































Discussion about this post