Aksara24 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menahan 3 kapal serta menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kejadian tabrakan kapal yang viral beberapa waktu lalu menabrak jembatan di aliran Sungai Batanghari.
Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Ditpolairud Polda Jambi, mengonfirmasi hal ini kepada media pada Rabu malam (15/5/24). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) telah dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jambi.
“Kapal-kapal yang terlibat dalam tabrakan tersebut telah diamankan oleh pihak Ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
Agus Tri Waluyo juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 kapal beserta kru kapal untuk ditindaklanjuti. Saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang mana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2024 yang menyebabkan kerusakan pada jembatan.
“Saat ini, kami juga telah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD, KSOP, BPJN, serta PPTB untuk izin dan kerusakan yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, menjelaskan bahwa kapal tongkang yang menabrak jembatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapal yang dibawa Nakhoda juga telah disita, dan nantinya akan dicari lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pelayaran demi mencegah terjadinya kecelakaan dan kerugian yang dapat membahayakan keselamatan dan infrastruktur. (Hen)
Discussion about this post