Aksara24.id – KPU Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dalam menyikapi informasi dan pemberitaan terkait dugaan adanya pungutan liar dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kerinci dan Merangin.
Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Jambi ini mengambil membentuk Tim Penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota PPK dan PPS termasuk permasalahan lainnya.
Tidak hanya itu, KPU juga tengah mengumpulakn data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan ke 08117421880 dan 082376206671.
”Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison melalui rilis resmi KPU yang diterima, Kamis (16/5/2024).
“Laporan juga bisa melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin maupun menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas,” sambungnya.
Selain itu, pelapor juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A Thalib Nomor 33, Kelurahan Pematang Sulutr, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Laporan wajib dengan menyertakan minimal dua alat bukti yang valid,” ujarnya.
“KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor.
Laporan yang menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*/)
Discussion about this post