Aksara24 – Kesulitan yang dihadapi oleh para pengguna jalan di Desa Simbur Naik, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tampaknya tak kunjung berakhir.Jalan kabupaten yang menghubungkan tiga desa ini semakin parah, bak kubangan kerbau. Kerusakan yang terlihat di tiga titik jalan tersebut menjadi hambatan serius bagi warga yang hendak melintas.Banyak dari mereka yang mengalami kesulitan bahkan terjebak di jalan berlubang tersebut.
Dari pantauan langsung di lokasi, terlihat sebuah truk bermuatan sawit terpuruk di salah satu lubang yang berada di tengah jalan yang mengakibatkan kendaraan roda empat lainnya tak bisa melintas.Kejadian ini menunjukkan kegagalan Pemerintah Desa dalam membuat kebijakan yang efektif terkait pembatasan angkutan hasil perkebunan.
Pemerintah Desa seharusnya mengambil sikap tegas terhadap para pengusaha yang membawa perkebunan menggunakan mobil truk. Tidak dapat dipungkiri bahwa, kondisi tanah di jalan Desa ini, yang gambut dan rawa, membuatnya rentan rusak jika sering dilalui oleh truk-truk bermuatan berat.
Hardian, salah satu pengendara yang ingin melintas sempat kesal karena sempat terpuruk.
“Ada 3 titik yang paling parah, kalau mau melintas menggunakan kendaraan pribadi mikir 10 kali lah, saya pastikan terpuruk, ini untung saja ada yang bantu narik mobil ini, ” jelasnya dengan nada kesal, Kamis (16/05/2024).
Dikatakan Hardian, dalam waktu setahun belakangan ini, ia sudah tiga kali ke Desa Simbur Naik, namun selalu menemukan permasalahan yang sama, yaitu jalan hancur dan berlobang.
“Ini yg ketiga kalinya ke Simbur, tapi selalu aja ada kendala jalan-jalan yang hancur dan berlubang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Simbur Naik, Jusmail mengatakan bahwa, penyebab kerusakan jalan di Desa Simbur Naik akibat mobilisasi angkutan meterial proyek dan hasil perkebunan.
“Yang menjadi faktor penyebab kerusakan jalan akibat mobilisasi angkutan material proyek dan hasil bumi, disini kami juga sudah beberapa kali gotong royong melakukan penimbunan,” jelasnya saat dikonfirmasi via telpon pribadinya.
Jusmail menjelaskan bahwa, pihak Pemerintah Desa telah mengadakan rapat beberapa waktu lalu. Dan sudah disepakati bahwa mobil truk yang membawa hasil perkebunan hanya diperbolehkan bermuatan 2,5 ton dan maksimal 3 ton.
“Sudah kita rapatkan bang, untuk tonase hasil perkebunan hanya boleh 2,5 ton dan maksimal 3 ton. Namun, kita dari pihak desa tidak bisa mengontrol penuh, karena banyak juga mobil truk dari luar desa yang masuk ke Desa Simbur Naik membawa hasil perkebunan yang tidak diketahui berapa tonasenya,” tukasnya. (Toy)
Discussion about this post