Aksara24 – Keluarga Joice Mentari Nainggolan merasa tidak terima dengan tindakan Brigadir Doni Yuanda yang menjadikan Joice sebagai persangkakan dalam kasus lakalantas yang menimpanya, padahal menurut mereka, Joice bukanlah yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Akibat dari kecelakaan tersebut, Joice mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut laporan yang diterima oleh kuasa hukum, Bernard MP SimareMar, Ridho, Rejeki Pandiangan, Ezer Tambok Tua Banjarnahor, Martahai Tulus Pardamean Rajaguguk, Parlindungan Sagala,Rizki Nainggolan,Chandra P Naibaho,dan keluarga korban, Brigadir Doni Yuanda diduga telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus lakalantas yang menimpa Joice.
Seharusnya, penyidik Satlantas Pelabuhan Belawan ini lebih teliti dalam melakukan penyelidikan sebelum menetapkan Joice sebagai persangkakan. Melalui kuasa hukumnya terduga Keluarga korban lakalantas laporkan Brigadir Doni Yuanda penyidik pembantu satlantas polres pelabuhan Belawan ke Kabid propam Polda Sumut .
Laporan bernomor SPSP2/66/V/2024/SUBBAGYANDUAN yang diterima oleh Berson Sigalingging, Kuasa hukum terduga korban yang dijadikan persangkakan oleh Brigadir Doni Yuanda selaku penyidik satlantas polres pelabuhan Belawan, merasa tidak benar jika anak Dapot Sahat M Nainggolan atas nama Joice Mentari Nainggolan yang kini terbaring di RS karena kakinya Diamputasi, dijadikan persangkakan atas laka lantas dan disangkakan pasal 310 ayat2.
Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2024, Joice Mentari Nainggolan mengendarai sebuah sepada motor Jupiter MX dengan Nopol BK 2627 ACT di Jalan KL Yos Sudarso bersenggolan dengan sepeda motor yang tidak diketahui Nopol nya dan kemudian terjatuh kekanan. Saat itulah kendaraan Mobil Barang Tractor head dengan Nopol BK 8171 CD, melintas dibelakangnya dan bagian belakang melindas korban.
Korban kemudian dilarikan ke RS Delima dan kemudian dirujuk ke RS Pusat Adam Malik. Namun oleh terduka terlapor, Brigadir Doni Yuanda selaku penyidik pembantu satlantas polres pelabuhan Belawan, Joice Mentari Nainggolan dijadikan persangkakan dengan pasal 310 ayat2. Bersama kuasa Hukumnya, Mereka melaporkan Brigadir Doni Yuanda ke Kabid Propam Polda Sumut.
“Betul, kami selaku kuasa hukum dari Depot Sahat M Nainggolan selaku Ayah dari korban atas nama Joice Mentari Nainggolan yang kini sedang terbaring di RS Pusat Adam Malik, mendampingi dan melaporkan Brigadir Doni Yuanda selaku Pembantu Penyidik Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ke Kabid Propam Polda Sumut. Pasalnya Korban yang sekarang sedang dirawat di RS karena kaki sebelah kiri di amputasi serius akibat terlindas oleh Truk Barang, malah dijadikan persangkakan oleh karena itu kami menganggap ini tidak adil, dan diduga Brigadir Doni telah melakukan kesalahan prosedur. Makanya kami buat Laporan ke Propam Polda Sumut,” ungkap Bernard MP Simaremare kuasa hukum
Keluhan terhadap penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia memang bukan hal yang jarang terjadi. Banyak pengendara yang merasa tidak puas dengan cara polisi menangani kasus mereka, baik yang menjadi korban ataupun pengendara yang terlibat dalam kecelakaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas agar tidak menyalahi prosedur dan menjatuhkan tuduhanya yang tidak sepatutnya.
Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, polisi juga harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan penegakan hukum yang dilakukan polisi, dapat memberikan laporan dan masukan yang berguna bagi pihak kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan saran dan kritik yang konstruktif bagi pihak kepolisian agar penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dapat berjalan lebih baik di masa mendatang. Dengan saling menjaga hubungan yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya.
“Intinya, dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian harus bersikap adil dan profesional sehingga tidak menimbulkan ketidakpuasan atau tudingan yang tidak sepatutnya dari masyarakat. Jika terdapat bukti kesalahan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi dalam kasus Joice Mentari Nainggolan, pihak kepolisian harus mengambil tindakan yang tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Dapot Sahat M Nainggolan.(Smjk)
Discussion about this post