Aksara24.id – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), Nina Wati (NW), telah dibantarkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara karena sakit.
Kini, dia berstatus tersangka tipu gelap dengan korban Henry Dumanter. Korban mengalami kerugian miliar rupiah untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
“Ditaksir kerugian Henry (Dumanter) sekitar 3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/5/2024).
Hadi juga Menyebut, kerugian korban Henry Dumanter atas dugaan tipu gelap yang dilakukan tersangka NW ditaksir mencapai sekira Rp 3,3 miliar.
Kata Hadi, Proses hukum terhadap NW masih terus berjalan atas beberapa Laporan Polisi (LP) yang sedang ditindaklanjuti di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
“Jadi yang bersangkutan (NW) tidak dibebaskan. Saat ini, yang bersangkutan sedang berproses terkait laporan Henry, juga terkait dengan tipu gelap,” terangnya.
Dia menyebut, Polisi dan jaksa terus bekerjasama untuk melengkapi berkas Perkara NW dan tidak ada kendala.
“Terkait dengan petunjuk, dan itu adalah dinamika dari CJS (Crime Justine System),” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan, semua perkara atau laporan terkait Nina Wati terus berproses.
Nina Wati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas pelapor Henry Dumanter.
“Perkara tersangka Nina Wati terus berproses. Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata Sumaryono didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5/2024).
Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun, masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Nina Wati masih status tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henry Dumater terkait penipuan dan penggelapan. Semua hal perkara Nina Wati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan,” tegas Sumaryono. (S.Smjk)
Discussion about this post