Aksara24.id – Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, pada Selasa (21/5).
Diketahui kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu.
Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, hari ini Selasa 21 Mei 2024 telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
“Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red),” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order). (Afd)
Discussion about this post