Aksara24.id – Aksi judi togel atau toto gelap, rupanya masih terjadi di Kota Jambi
Kasus judi togel ini diketahui dari ungkap kasus oleh personel Polsek Jambi Selatan.
Dua orang ditangkap, dalam dalam kasus judi togel ini, pada hari Selasa malam tanggal 28 Mei 2024, pukul 22.00.
Informasi yang didapat, penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Selatan II, Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dua orang ditangkap personel Polsek Jambi Selatan. Keduanya berinisial DA (56) seorang sopir yang merupakan warga Jl Dharmapala Desa Kenon XI, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara satu orang lagi adalah pria berinisial RI (36) warga Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Informasi yang didapat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang diterima Polsek Jambi Selatan.
Laporan itu menyebutkan, bahwa di sebuah rumah yang ada bengkel kendaraan bermotor di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah, ada aktivitas mencurigakan.
Dari situ, personel melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, rupanya aktivitas di rumah tersebut adalah judi togel alias toto gelap.
Setelah memastikan lokasi, tim kemudian langsung ke rumah tersebut dan melakukan penggerebekan.
“Di sana, DA dan RI tertangkap tangan, dan tak bisa mengelak lagi. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Jambi Selatan,” kata Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Kamis 30 Mei 2024.
Dari operasi itu, selain kedua pria tadi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 24 blok kupon togel; satu buah stempel merk SSB; dua buah buku tafsir mimpi.
Kemudian, 12 lembar cek Kupon Togel yang sudah berisi tulisan angka; uang hasil penjualan Togel senilai Rp582.000; dua unit HP Merk Oppo; satu unit HP Merk Vivo; satu unit HP Merk Real Me; dan satu unit HP Merk Nokia.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan di Polsek Jambi Selatan,” kata Kompol Amin.(Afd)
Discussion about this post