Aksara24.id – Untuk mengantisipasi maraknya balap iar di Kota Jambi, Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Polresta Jambi melakukan pemasangan spanduk dengan pesan “Jasa Raharja Tidak Memberikan Jaminan Santunan Balap Liar”.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel IPTU Dwi dan Mobile Service Jasa Raharja Cabang Jambi, Elpa Oswari, di Tugu Kris, Kota Jambi, Kamis, (30/05/2024).
Kanit Kamsel, IPTU Dwi mengatakan bahwa, pemasangan spanduk ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar.
“Kita berupaya menyampaikan pesan penting kepada masyarakat mengenai bahaya balapan liar serta konsekuensi hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan terkait hak santunan kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja,” ujar IPTU Dwi.
Selanjutnya, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa, spanduk yang dipasang berisi informasi penting mengenai ketentuan dari UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 Pasal 13.
“Kita menegaskan bahwa, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan kecelakaan untuk kendaraan yang digunakan dalam perlombaan kecepatan atau balapan liar, dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, serta jika pengemudi melakukan perbuatan kejahatan,” tutur Donny.
Selain pemasangan spanduk, kegiatan ini juga melibatkan edukasi langsung kepada masyarakat sekitar, di mana petugas membagikan brosur yang berisi informasi detail mengenai aturan lalu lintas dan konsekuensi bagi pelaku balapan liar.
“Dengan keterlibatan Jasa Raharja, kami berharap masyarakat memahami betapa pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama tidak melakukan balapan liar,” tutup Donny.
Respons masyarakat terhadap kegiatan ini diharapkan positif. Banyak yang mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja dan Unit Kamsel Polresta Jambi.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat tentang bahaya balapan liar meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi. (Gs)
Discussion about this post